Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Masuk Mekkah

 Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Masuk Mekkah
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.

Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Masuk Mekkah

Jika seseorang yang melakukan ihram sudah mendekati kota Mekkah, disunnahkan untuk mandi, hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Umar bahwasanya beliau mandi ketika masuk kota Mekkah dan menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassallam melakukan hal tersebut. 

Jika dia bisa masuk Mekkah dari atas, tepatnya dari arah Hijun dan keluar dari arah bawah, yaitu Kadi, maka tentunya lebih utama, sebagaimana yang dilakukan oleh nabi Shallallahu 'Alaihi Wassallam.

Dan ketika masuk masjid, hendaknya masuk dari pintu Bani Syaibah dari arah tempat Sa’I, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wassallam mengikatkan kendarannya di pintu Bani Syaibah. Seandainya masuk dari pintu lain, maka tidaklah mengapa.

Jika seseorang yang sedang melakukan ihram melihat Baitullah Ka’bah, maka hendaknya menghentikan talbiyah, ini berdasarkan hadist Ibnu Abbas ra :

أَنَّهُ كَانَ يُمْسِكُ عَنْ التَّلْبِيَةِ فِي الْعُمْرَةِ إِذَا اسْتَلَمَ الْحَجَرَ  


“Bahwa (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) berhenti dari bertalbiyah dalam umroh, jika hendak menyentuh Hajar Aswad.  (HR. Tirmidzi dan beliau berkata   hadits ini hasan shohih)

Dan hendaknya dia mengangkat tangan dan berdo’a :

اَللَهُمَ أَنتَ السَلاَمُ وَمِنكَ السَلاَمُ ، وَحَيِنَا رَبَنَا بِالسَلاَمِ، اَللَهُمَ زِد هَذَا البَيتَ تَعظِيمًا وَتَشرِيفًا وَتَكرِيمًا وَمَهَابَةً وَبِرًا، وَزِد مِن عَظَمَتِهِ وَشَرَفِهِ مِمَن حَجَهُ وَاعتَمَرَهُ تَعظِيمًا وَتَشرِيفًا وَتَكرِيمًا وَمَهَابَةً وَبِرًا،

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha memberikan kesejahteraan, hanya dari-Mu lah kesejahteraan. Ya Tuhan kami, hidupkanlah kami dalam kesejahteraan. Ya Allah, tambahkanlah baitullah Ka’bah ini  kebesaran, kemuliaan, keluhuran, kehormatan dan kebajikannya. Dan tambahkanlah keagungan dan kemuliannya bagi orang yang berhaji dan berumrah di sana dengan keagungan, kemuliaan, keluhuran, kehormatan dan kebajikan.”

Dan disunnahkan ketika masuk masjid, pertama kali yang dikerjakan adalah thowaf, hal ini berdasarkan hadist Aisyah :

عن عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَوَّلَ شَيْءٍ بَدَأَ بِهِ حِينَ قَدِمَ مَكَّةَ أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثُمَّ طَافَ بِالْبَيْتِ

“Dari Aisyah bahwa yang pertama kali dilakukan sesampainya beliau di Makkah adalah berwudlu, lalu beliau thawaf di Baitullah. (HR. Bukhori dan Muslim)

Thowaf merupakan penghormatan kepada Masjidil Haram, oleh karenanya yang dimulai pertama kali adalah thowaf.

Ketika melakukan thowaf hendak dalam keadaan Mudhthobi’an, yaitu meletakkan bagian tengah rida’ nya (kain ihram bagian atas) di bawah pundaknya sebelah kanan dan meletakkan kedua  ujung rida’ di atas di atas pundaknya  yang kiri. Hal ini berdasarkan hadist Ya’la bin Umayyah :

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ مُضْطَبِعًا

“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan thowaf dalam keadaan mudhthabi’an ” (HR. Daud)

Cara seperti ini  (al-idhthiba’ ) hanya dilakukan ketika thowaf saja. Jika selesai thowaf, kembali rida’nya dipakaikan seperti semula, yaitu di taruh di atas kedua pundaknya, maka dia sholat dan melakukan sa’I dalam keadaan rida’nya di atas kedua pundaknya.

Hendaknya dia memulai thowaf dari hajar aswad, dan disejajarkan badannya dengannya, tidak cukup melambaikan tangannya saja, tetapi harus menghadap wajahnya ke arahnya, karena nabi saw menghadap hajar aswad dan menyentuhnya.

Setelah itu, hendaknya dia menyentuhnya dengan tangannya dan menciumnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Aslam beliau berkata :



رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَبَّلَ الْحَجَرَ وَقَالَ لَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ

“Aku melihat 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu mencium Al Hajar Al Aswad lalu berkata: "Kalau bukan karena aku melihat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menciummu tentu aku tidak akan menciummu". ( HR Bukhari dan Muslim )

Jika susah untuk menciumnya, karena berdesakan atau karena sebab lain, maka cukup dengan menyentuhnya dengan tangannya saja, kemudian dia mencium tangannya tadi, hal ini berdasarkan riwayat oleh Muslim dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi saw menyentuhnya dan mencium tangannya. Jika tidak bisa juga, maka cukup menyentuhnya  dengan tongkatnya, kemudian mencium tongkatnya tadi, sebagaimana dia mencium tangannya tadi. Jika hal tersebut susah untuk dilaksanakan juga, maka cukup dia menghadap dengan wajahnya dan melambaikan tangan kepadanya sambil mengucapkan takbir, sebagaimana hadit Ibnu Abbas :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ بِالْبَيْتِ وَهُوَ عَلَى بَعِيرٍ كُلَّمَا أَتَى عَلَى الرُّكْنِ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ فِي يَدِهِ وَكَبَّرَ

“Dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan thawaf di Ka'bah Baitullah di atas untanya dan setiap kali sampai pada Hajar Aswad, beliau memberi isyarat kepadanya dengan sesuatu yang ada di tangan beliau, lalu bertakbir. (HR. Bukhori)

Jika dia mengucapkan : Bismillah wallahu akbar “ , dibolehkan juga, karena bismillah pernah diucapkan oleh beberapa sahabat.

Kemudian dia mengucapkan  :

اَللَّهُمَّ إِيْمَاناً بِكَ وَتَصْدَيْقاً بِكِتَابِكَ ، وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ ، وَاتِّبَاعاً لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ

“ Ya Allah, aku tawaf ini karena beriman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu dan memenuhi janji-Mu dan mengikuti sunnah Nabi-Mu Muhammad saw.”

Setelah itu dia menjadikan ka’bah di sebelah kirinya dan memulai thowaf, semakin dekat dengan ka’bah, maka semakin baik, sebagaimana shof pertama dalam sholat. Jika jauh dari Ka’bah, maka tidak mengapa. Tidak boleh melakukan thowaf di luar masjid, karena thowaf adalah mengelilingi Ka’bah, maka tidak termasuk thowaf jika dilakukan di luar masjid. Jika sudah sampai rukun Yamani, maka hendaknya dia menyentuhnya dengan tangannya tanpa harus dicium, berdasarkan hadist :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَسْتَلِمُ إِلَّا الْحَجَرَ وَالرُّكْنَ الْيَمَانِيَ

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mencium (rukun-rukun di Baitullah) kecuali Hajar Aswad dan rukun Yamani." (HR. Muslim)

Di dalam sunnah hanya disebutkan menyentuh, maka cukup itu saja yang dikerjakan, dan tidak disebutkan mencium rukun Yamani, maka hendaknya tidak mengerjakannya.

Dan tidak ada yang diperintahkan untuk menyentuhnya kecuali dua rukun ini saja.

Disunnahkan bagi yang berthowaf untuk mempercepat langkahnya dengan memendekkan langkah, dan inilah yang disebut dengan “ Ar-Ramlu “. Ini dilakukan pada tiga putaran pertama saja dan pada thowaf umrah dan thowaf qudum saja. Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ مَكَّةَ وَقَدْ وَهَنَتْهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ قَالَ الْمُشْرِكُونَ إِنَّهُ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ غَدًا قَوْمٌ قَدْ وَهَنَتْهُمْ الْحُمَّى وَلَقُوا مِنْهَا شِدَّةً فَجَلَسُوا مِمَّا يَلِي الْحِجْرَ وَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ وَيَمْشُوا مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ لِيَرَى الْمُشْرِكُونَ جَلَدَهُمْ فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ هَؤُلَاءِ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ أَنَّ الْحُمَّى قَدْ وَهَنَتْهُمْ هَؤُلَاءِ أَجْلَدُ مِنْ كَذَا وَكَذَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَلَمْ يَمْنَعْهُ أَنْ يَأْمُرَهُمْ أَنْ يَرْمُلُوا الْأَشْوَاطَ كُلَّهَا إِلَّا الْإِبْقَاءُ عَلَيْهِمْ

“ Dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji dalam keadaan lemah oleh penyakit demam Madinah. Lalu orang-orang musyrik Makkah berkata kepada sesama mereka, "Esok, akan datang ke sini suatu kaum yang lemah karena mereka diserang penyakit demam yang memayahkan." Karena itu, mereka duduk di dekat Hijr memperhatikan kaum muslimin thawaf. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka supaya berlari-lari tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran antara dua sujud agar kaum musyrikin melihat ketangkasan mereka. Maka berkatalah kaum musyrikin kepada sesama mereka, "Inikah orang-orang yang kamu katakan lemah karena sakit panas, ternyata mereka lebih kuat dari golongan ini dan itu." Ibnu Abbas berkata; "Dan tidak ada yang menghalangi beliau untuk memerintahkan mereka berlari-lari pada semua putaran, kecuali karena kasih sayang beliau kepada mereka." ( HR Bukhari dan Muslim )

Hendaknya ar-Ramlu ini dilakukan semuanya pada tiga kali putaran pertama, dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan dalam Bukhori dan Muslim :

أن رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَلَ مِنْ الْحَجَرِ إِلَى الْحَجَرِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlari-lari kecil dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad”

Untuk perempuan tidak disunnahkan untuk melakukan ar-Ramlu, supaya tidak memberatkan bagi mereka, dan agar mereka selalu tertutup sehingga tidak boleh cepat-cepat di dalam berjalan.

Begitu juga bagi penduduk Mekkah tidak disunnahkan melakukan “ar-Ramlu “, karena ini khusus bagi para pendatang, maka hal ini tidak disunnahkan di dalam thowaf haji dan thowaf wada’ (perpisahan)         

Jika sedang thowaf dia lupa melakukan ar Ramlu, atau tidak bisa melakukannya karena berdesakan, atau sejenisnya, maka tidak dianjurkan untuk mengqadha’nya, karena  ini hukumnya sunnah, dan telah berlalu.

Di sunnahkan bagi yang thowaf jika dalam keadaan sejajar dengan Hajar Aswad, hendaknya menyentuh dan menciumnya semampunya  atau melambaikan tangannya, begitu juga ketika sejajar dengan rukun Yamani, hendaknya dia menyentuhnya jika tidak memberatkan baginya, sebagaimana hadist Ibnu Umar :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدَعُ أَنْ يَسْتَلِمَ الرُّكْنَ الْيَمَانِيَ وَالْحَجَرَ فِي كُلِّ طَوْفَةٍ

“Dari Ibnu Umar, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam tidak meninggalkan untuk mengusap rukun yamani dan hajar aswad pada setiap thawaf. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dan hendaknya dia mengucapkan takbir ketika sejajar dengan Hajar Aswad dan mengucapkan tahlil dan menyebut naman Allah, sebagaimana hadist Aisyah :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ

“Dari Aisyah, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya dijadikannya thawaf di Ka'bah, antara Shafa dan Marwah serta melempar jumrah adalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah." (HR. Abu Daud)

Dibolehkan baginya untuk membaca al-Qur’an dan tidak meninggikan suaranya ketika berdo’a dan berdzikir.

Tidak dianjurkan melakukan dzikir secara bersama-sama dan diulang-ulang dengan meninggikan suara, kecuali  bagi  yang membutuhkan bimbingan, itupun dengan suara yang pelan, supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang melaksanakan thowaf.

Hendaknya ketika berada antara dua rukun, Rukun Yamani dan Hajar Aswad, dia berdo’a :

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

"Ya Tuhan, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari siksa neraka”

Ini sebagaimana hadist Abdullah as-Saib  :

عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ السَّائِبِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِيمَا بَيْنَ رُكْنَيْ بَنِي جُمَحَ وَالرُّكْنِ الْأَسْوَدِ  رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Dari Abdullah bin As-Saib mengabarinya, dia telah mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ketika berada di dua rukun yaitu Bani Jumah dan Rukun Aswad membaca: "Robbanaa Aatinaa Fid Dunya Hasanah Wa Fil Aakhiroti Hasanah Waqina 'Adzaban Naar, (Ya Allah, berikan kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jagalah kami dari adzab neraka) " (HR. Ahmad)

Dan hendaknya dia memperbanyak do’a dan dzikir dengan mengucapkan :

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمْ إِنَّكَ أَنْتَ اْلأَعَزُّ اْلأَكْرَمُ

“ Ya Allah Ya Tuhan kami, jadikanlah haji kami ini, haji yang mabrur, sa’i yang diterima, dosa yang diampuni,  Wahai Rabb kami ampunilah dan rahmatilah serta maafkanlah dari kesalahan yang Engkau ketahui karena sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mulia dan Maha Dermawan.”

Barang siapa yang membutuhkan orang yang membawanya untuk thowaf, maka dibolehkan baginya dan sah thowaf untuk dirinya dan yang membawanya secara bersamaan.

Thowaf tidak sah, kecuali kalau dia melengkapi dengan tujuh putaran. Jika kurang sedikit saja dari itu, atau tidak ada niat  untuk itu, dan hanya berjalan beberapa langkah saja, maka tidak sah thowafnya.

Dia harus melakukan thowaf di belakang Hijr ( Ismail ), karena ia  termasuk bagian dari Baitullah ( Ka’bah )

Tidak dibolehkan melakukan thowaf kecuali dalam keadaan suci dari hadats dan najis, berdasarkan firman Allah subhanau wata'ala :

وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“ Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud” (Qs. Al Hajj : 26)

Perempuan yang sedang haidh tidak boleh melakukan thowaf, kecuali dalam keadaan darurat, seperti tidak mungkin untuk menunggu sampai bersih, karena tidak bisa kembali sendiri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw kepada Aisyah ra ketika beliau haid :

افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ

“Lakukanlah sebagaimana apa yang biasanya dilakukan oleh seorang yang haji, hanya saja kamu tidak boleh thawaf di Baitullah hingga suci kembali”.( HR Bukhari dan Muslim )

Hendaknya dia juga menutup auratnya ketika thowaf, karena thowaf termasuk sholat, hal ini berdasarkan atsar Ibnu Abbas bahwasanya beliau berkata : “ Thowaf di Baitullah ( Ka’bah ) termasuk sholat , hanya saja kalian boleh berbicara di dalamnya. “

Berbicara dibolehkan  dalam thowaf dan tidak merusaknya berdasarkan atsar Ibnu Abbas di atas.

Jika dia ragu dengan jumlah putaran, maka yang dijadikan standar  adalah putaran yang paling sedikit, sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah.

Tidak boleh berhenti di dalam thowaf antara putaran satu dengan yang lainnya, tetapi dibolehkan berhenti sebentar saja, sebagaimana dalam sholat, setelah dikumandangkan iqamat, maka harus segera dilaksanakan sholat, atau dalam sholat jenazah, ketika mayit sudah dihadirkan, maka harus segera disholatkan.  Jika batal wudhu-nya dalam keadaan thowaf, maka dia harus berwudhu lagi, dan memulai thowaf dari awal putaran dimana dia batal wudhu-nya.

Jika dia selesai melakukan thowaf, disunnahkan untuk melakukan sholat dua reka’at di belakang maqam Ibrahim dengn membaca surat Al Kafirun  dan al Ikhlas. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Muslim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu  bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam setelah selesai melakukan thowaf beliau pergi menuju Maqam Ibrahim seraya membaca firman Allah :
) وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى  (

"Jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat." (Al Baqarah: 125).

Lalu beliau menjadikan maqam itu terletak diantara beliau  dengan Baitullah Ka’bah. Kemudian beliau melakukan sholat dan  membaca pada dua reka’at : "Qul Huwallahu Ahad " dan: "Qul Yaa Ayyuhal Kaafiruun."

Sholat dua rekaat thowaf ini, boleh dilakukan dimana saja dari Masjidil Haram, bahkan dibolehkan juga dilakukan di luar masjid, karena Umar ra, mengerjakan sholat dua reka’at thowaf di Dzi Thowa (yaitu di luar Masjidil Haram).

Barang siapa yang meninggalkan sholat dua reka’at thowaf atau lupa, maka thowafnya tetap sah, tetapi dia telah meninggalkan sunnah.

Jika dia sudah melaksanakan dua rekaat thowaf, maka hendaknya dia pergi ke rukun yang ada Hajar Aswadnya dan menyentuhnya, karena Nabi saw melakukan hal itu sebagaimana di dalam hadist Jabir, sebelum keluar menuju Shofa.

Kemudian hendaknya dia pergi ke Shofa, jika sudah dekat dengannya, dianjurkan membaca  :

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللّهِ
Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk syiar-syiar Allah

Kemudian mengatakan : Kami memulai dengan apa yang dimulai Allah. Setelah itu, naik ke atas bukit Shofa, sampai bisa melihat Baitullah Ka’bah, kemudian menghadap kepadanya, dan bertakbir serta bertahlil, serta  mengucapkan :

اَللهُ اَكْبَرُ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشِرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ, لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ أنجز وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اْلاَ حْزَابَ وَحْدَهُ

“Allah Maha Besar, Tiada Tuhan kecuali Allah, Dzat yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nyalah segala kekuasaan dan segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan kecuali Allah, Dzat yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, Allah menetapi pada janji-Nya, menolong hamba-Nya, serta mampu (memporak porandakan) pasukan Ahzab dengan sendiri”.

Kemudian berdo’a dan kembali membaca dzikir lagi, kemudian berdo’a lagi, kemudian membaca dzikir lagi yang ketiga kalinya, kemudian berdo’a lagi, berdasarkan hadist Jabir ketika menerangkan perbuatan Nabi saw yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam shahihnya bahwasanya beliau melakukan hal tersebut.

Do’a-do’a lain yang dianjurkan untuk dibaca adalah :

اللَّهُمَّ اعْصِمْنِي بِدِينِكَ وَطَوَاعِيَتِكَ وَطَوَاعِيَةِ رَسُولِكَ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي حُدُودَكَ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِمَّنْ يُحِبُّكَ وَيُحِبُّ مَلَائِكَتِكَ وَأَنْبِيَائِكَ وَرُسُلِكَ وَعِبَادِكَ الصَّالِحِينَ، اللَّهُمَّ حَبِّبْنِي إِلَيْكَ وَإِلَى مَلَائِكَتِكَ وَرُسُلِكَ وَإِلَى عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ، اللَّهُمَّ يَسِّرْنِي لِلْيُسْرَى وَجَنَّبْنِي الْعُسْرَى، وَاغْفِرْ لِي فِي الْآخِرَةِ وَالْأُولَى، وَاجْعَلْنِي مِنْ أَئِمَّةِ الْمُتَّقِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ، وَاغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ، اللَّهُمَّ إِنَّكَ قُلْتَ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ وَإِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ، اللَّهُمَّ إِذْ هَدَيْتَنِي لِلْإِسْلَامِ فَلَا تَنْزَعْنِي مِنْهُ وَلَا تَنْزَعْهُ مِنِّي حَتَّى تَتَوَفَّانِي عَلَى الْإِسْلَامِ، اللَّهُمَّ لَا تُقَدِّمْنِي لِلْعَذَابِ، وَلَا تُؤَخِّرْنِي لِسُوءِ الْفِتَنِ

“ Ya Allah lindungilah saya dengan  memegang teguh agama-Mu dan mentaati-Mu dan mentaati rasul-Mu. Ya Allah jauhkanlah diriku dari melanggar larangan-larangan-Mu, Ya Allah jadikanlah diriku ini termasuk orang-orang yang mencinta-Mu dan mencintai malaikat-malaikat-Mu, nabi-nabi-Mu, para utusan-Mu, serta hamba-hamba-Mu yang sholeh. Ya Allah berikanlah kepadaku agar bisa mencinta-Mu, dan mencintai malaikat-malaikat-Mu, para utusan-Mu, serta hamba-hamba-Mu yang sholeh. Ya Allah mudahkan diriku untuk mencapai segala kemudahan, dan jauhkan diriku dari hal-hal yang sulit,dan ampunilah diriku di akherat dan di dunia, dan jadikanlah diriku termasuk golongan para pemimpin orang-orang yang bertaqwa, dan jadikanlah diriku termaasuk orang-orang yang mewarisi  syurga Na’im, dan ampunilah segala kesalahanku pada hari pembalasan. Ya Allah Engkau telah berfirman dan firman-Mu adalah benar : “ Berdo’alah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan do’amu“, dan sesungguhnya Engkau tidak menyelisihi janji. Ya Allah jika Engkau telah memberikan kepadaku hidayah Islam, maka Engkau cabut hidayah tersebut hingga Engkau matikan saya dalam keadaan Islam. Ya Allah janganlah Engkau percepatkan kematianku hanya untuk disiksa dan janganlah Engkau tangguhkan diriku untuk ditimpakan ujian–ujian yang jelek. “  

Mendaki ke atas bukit Shofa adalah sunnah, jika tidak dilakukannya, maka  sa’i-nya tetap sah

Kemudian dia turun dari Shofa, dan berjalan seperti biasa sambil berdzikir dan berdo’a kepada Allah. Dan diantara do’a yang dibaca para sahabat adalah :

رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمْ إِنَّكَ أَنْتَ اْلأَعَزُّ اْلأَكْرَمُ

“ Wahai Rabb kami ampunilah dan rahmatilah serta maafkanlah dari kesalahan yang Engkau ketahui karena sesungguhnya Engkaulah Yang maha Mulia dan Yang Maha Dermawan.”

Ini berdasarkan hadist  :



إِنَّمَا جُعِلَ رَمْيُ الْجِمَارِ وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ

"Sesungguhnya disyari'atkannya melempar jumrah dan sa'i dari Shafa ke Marwah untuk berdzikir kepada Allah." ( HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Nasai dari hadist Aisyah )

Sehingga ia berada di rambu-rambu yang berwarna hijau, maka dari situ hendaknya dia berjalan cepat diantara dua rambu-rambu hijau, kemudian setelah itu kembali berjalan seperti biasa lagi. Sebagaimana yang terdapat dalam hadist Ummu Walad Syaibah :

عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لِشَيْبَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَهُوَ يَقُولُ لَا يُقْطَعُ الْأَبْطَحُ إِلَّا شَدًّا


“Dari Ummu Walad Syaibah, ia berkata; "Aku melihat Rasulullah melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah, dan beliau bersabda: tidaklah melewati al Abthah ( tempat antara rambu-rambu yang berwarna hijau ) kecuali dengan berlari.”

Sehingga dia sampai pada bukit Marwah, dan naik ke atasnya dan menghadap kiblat serta bertakbir dan bertahlil  dan mengucapkan seperti yang diucapkan di bukit Shofa.

Pergi dan pulang dari Sofa dan Marwah dihitung sekali sa’I, dimulai dari Shofa dan diakhiri di Marwah. Disunnahkan di dalam sa’I ini dalam keadaan suci, namun hal itu tidak wajib. Oleh karenanya sa’i-nya orang yang tidak bersuci, yang terkena najis atau sedang haid adalah sah. Hendaknya sa’inya dilakukan secara berurutan dan terus menerus. Jika berhenti dan istirahat sejenak atau sejenisnya, sa’i-nya tetap sah.

Sa’I ini dilakukan setelah mengerjakan thowaf umrah atau thowaf qudum ( thowaf kedatangan ), atau thowaf haji, walaupun terlambat, maka tidak apa-apa. Tetapi tidak boleh sama sekali dilakukan sebelum thowaf, karena sa’I mengikuti thowaf.

Perempuan seperti laki-laki dalam melakukan sa’I, kecuali dia tidak melakukan jalan cepat antara dua rambu-rambu yang berwarna hijau  dan tidak naik ke atas Shofa dan Marwah.

Sa’I bisa bisa dilakukan di atas tempat sa’I, yaitu di tingkat pertama atau kedua dari Masjidil Haram dengan syarat harus meliputi seluruh tempat sa’I, karena ruang hampa masuk dalam katagori bangunan yang tetap.

Jika seorang berhaji tamattu’ telah selesai melakukan thowaf dan sa’I, maka dia segera mencukur rambutnya dan telah selesailah ibadah umrahnya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya ia berkata :

تَمَتَّعَ النَّاسُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَلَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ قَالَ لِلنَّاسِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ أَهْدَى فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ مِنْ شَيْءٍ

حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَهْدَى فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلْيُقَصِّرْ وَلْيَحْلِلْ

“ Banyak sahabat yang melakukan ibadah haji tamattu’ ( yaitu dengan ihram umrah yang dilanjutkan sampai haji ) bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setibanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah, beliau bersabda kepada orang banyak: "Barangsiapa yang membawa hewan kurban, dia belum boleh bertahallul (mengerjakan sesuatu yang telah diharamkan selama ihram ) sampai menyelesaikan selesai hajinya. Dan siapa yang tidak membawa hewan kurban, hendaklah segera melakukan thawaf di Baitullah, kemudian melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa, setelah itu ia boleh bercukur dan tahallul.” ( HR Muslim )

Demikian juga seseorang yang melakukan umrah saja tanpa melaksanakan haji tamattu’, maka dia telah bertahalul secara penuh setelah menggundul kepalanya, atau sekedar mencukur rambutnya, walaupun dia membawa hewan kurban, karena nabi shallallahu ‘alaihi wassalam pernah melakukan umrah, kemudian menyembelih hewan kurbannya di Marwah, kemudian dia bertahalul.

Adapun yang berhaji qiran dan ifrad, maka setelah thowaf dan sa’I dia tetap dalam keadaan ihram, sampai datangnya waktu haji, dan bertahalul setelah itu, kecuali kalau dia kepingin untuk pindah  kepada haji tamattu’, maka dia boleh mencukur rambutnya dan bertahalul, sebagaiman perintah nabi saw kepada para sahabatnya.

Jika dia membawa hewan kurban, maka dia tidak boleh bertahalul, karena nabi shallallahu ‘alaihi wassalam ketika memerintahkan para sahabatnya untuk bertahalul, beliau sendiri tidak tahalul, dan bersabda :

لَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدْيَ وَلَحَلَلْتُ

"Jika aku bisa mengulang kembali apa yang telah lewat, niscaya tidak kutuntun binatang korban ini, dan aku bertahallul. “

0 Response to " Hukum-Hukum Berkaitan Dengan Masuk Mekkah"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak