Menikah Wanita yang Terlalu Cantik Hukumnya Makruh
Pertama, karena dikhawatirkan wanita tersebut akan bersombong dengan paras cantik yang dimilikinya.
Kedua, dikhawatirkan akan banyak mata yang tertuju kepadanya. Dan benar saja, para lelaki terutama yang suka mengumbar pandangannya, akan begitu suka untuk melirik kepadanya, yang itu akan menyeretnya pada dosa-dosa yang lain.
Jika seluruh tipe wanita saja bisa membuat para lelaki terfitnah dengannya, cantik atau tidak, maka bagaimana pula jika wanita tersebut benar-benar cantik. Pekerjaan setan untuk menghiasi mereka ketika mereka keluar rumah akan benar-benar mudah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, syaithan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).” (HR. Tirmidzi no. 1173, dishahihkan oleh Al-Albani)
Karena dua alasan tadilah mengapa sebagian ulama menilainya makruh, sebab jika alasan tersebut benar-benar terjadi, suaminya akan bersusah payah menanggungnya.
Dia harus menasihati istrinya agar tidak bersombong dengan kecantikannya dan ini tidak mudah, kemudian harus melindungi istrinya agar tidak menjadi konsumsi pandangan para lelaki. Meski demikian, jika illat kemakruhan ini hilang, maka hukum makruh juga bisa hilang.
0 Response to "Menikah Wanita yang Terlalu Cantik Hukumnya Makruh"
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak