Kefasikan dalam Islam

Dalam Islam, kefasikan (dari kata Arab: فَسَقَ, fasaqa) merujuk pada perbuatan melanggar perintah Allah dan keluar dari jalan ketaatan kepada-Nya. 

Orang yang melakukan kefasikan disebut fasiq. Secara umum, kefasikan mencakup perbuatan dosa besar (kabair) atau terus-menerus melakukan dosa kecil tanpa taubat, yang menunjukkan sikap menentang atau mengabaikan hukum syariat.

Definisi dan Karakteristik Kefasikan

1. Makna Bahasa: Kata fasaq secara etimologis berarti keluar dari sesuatu. Dalam konteks agama, berarti keluar dari jalan kebenaran atau ketaatan kepada Allah.

2. Makna Syariat: Kefasikan adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah, baik berupa meninggalkan kewajiban (seperti shalat) maupun melakukan larangan (seperti zina, riba, atau dusta). Fasiq adalah orang yang dengan sengaja dan terang-terangan melanggar hukum Allah.

Dalil tentang Kefasikan

- Al-Qur'an: Dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, Allah berfirman:  

  “Dan barang siapa yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, kekal ia di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.”  

  Ayat ini menunjukkan bahwa kefasikan membawa konsekuensi berat di akhirat.

- Hadis : Rasulullah SAW bersabda:  

  “Orang fasiq apabila disebutkan (keburukannya) di hadapannya, dia tidak peduli.” (HR. Bukhari).  

  Ini menunjukkan sifat fasiq yang tidak merasa bersalah atau berusaha memperbaiki diri.

Jenis Kefasikan

1. Fisik (Lahiriah): Melakukan perbuatan dosa seperti minum khamr, berzina, atau mencuri.

2. Batiniah: Sikap hati seperti sombong, riya, atau tidak ikhlas dalam beribadah.

3. Kefasikan Besar: Melakukan dosa besar yang dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan jika disertai pembenaran (misalnya, syirik atau riddah, meskipun ini lebih berat dari kefasikan biasa).

4. Kefasikan Kecil: Melakukan dosa kecil secara berulang tanpa taubat.

Status Fasiq dalam Islam

- Keimanan: Seorang fasiq masih dianggap Muslim selama tidak melakukan kekufuran (seperti mengingkari syariat). Namun, keimanannya dianggap lemah.

- Konsekuensi Hukum:

  - Kesaksian seorang fasiq tidak diterima dalam pengadilan syariat.

  - Fasiq tidak layak menjadi imam shalat atau pemimpin dalam urusan agama.

- Hukuman: Tergantung jenis dosa, bisa berupa hukuman dunia (hadd, seperti cambuk untuk zina) atau azab akhirat jika tidak bertaubat.

Cara Menghindari Kefasikan

1. Taubat Nasuha: Bertaubat dengan menyesali dosa, berhenti dari perbuatan dosa, dan bertekad tidak mengulanginya.

2. Meningkatkan Ketaqwaan: Melaksanakan perintah Allah (seperti shalat, puasa) dan menjauhi larangan-Nya.

3. Memperbanyak Istighfar: Memohon ampunan Allah untuk membersihkan hati dari sifat-sifat buruk.

4. Bergaul dengan Orang Saleh: Lingkungan yang baik membantu menjaga akhlak dan ketaatan.

Contoh Kefasikan dalam Kehidupan

- Meninggalkan shalat wajib dengan sengaja.

- Berbohong atau menyebarkan fitnah.

- Mengambil riba atau melakukan transaksi haram.

- Berpaling dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah.

Kefasikan adalah peringatan bagi umat Islam untuk senantiasa menjaga iman dan amal. Dengan taubat dan usaha memperbaiki diri, seorang fasiq dapat kembali ke jalan yang lurus. 

0 Response to "Kefasikan dalam Islam "

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak