Kefasikan dalam Islam
Orang yang melakukan kefasikan disebut fasiq. Secara umum, kefasikan mencakup perbuatan dosa besar (kabair) atau terus-menerus melakukan dosa kecil tanpa taubat, yang menunjukkan sikap menentang atau mengabaikan hukum syariat.
Definisi dan Karakteristik Kefasikan
1. Makna Bahasa: Kata fasaq secara etimologis berarti keluar dari sesuatu. Dalam konteks agama, berarti keluar dari jalan kebenaran atau ketaatan kepada Allah.
2. Makna Syariat: Kefasikan adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah, baik berupa meninggalkan kewajiban (seperti shalat) maupun melakukan larangan (seperti zina, riba, atau dusta). Fasiq adalah orang yang dengan sengaja dan terang-terangan melanggar hukum Allah.
Dalil tentang Kefasikan
- Al-Qur'an: Dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, Allah berfirman:
“Dan barang siapa yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, kekal ia di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa kefasikan membawa konsekuensi berat di akhirat.
- Hadis : Rasulullah SAW bersabda:
“Orang fasiq apabila disebutkan (keburukannya) di hadapannya, dia tidak peduli.” (HR. Bukhari).
Ini menunjukkan sifat fasiq yang tidak merasa bersalah atau berusaha memperbaiki diri.
Jenis Kefasikan
1. Fisik (Lahiriah): Melakukan perbuatan dosa seperti minum khamr, berzina, atau mencuri.
2. Batiniah: Sikap hati seperti sombong, riya, atau tidak ikhlas dalam beribadah.
3. Kefasikan Besar: Melakukan dosa besar yang dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan jika disertai pembenaran (misalnya, syirik atau riddah, meskipun ini lebih berat dari kefasikan biasa).
4. Kefasikan Kecil: Melakukan dosa kecil secara berulang tanpa taubat.
Status Fasiq dalam Islam
- Keimanan: Seorang fasiq masih dianggap Muslim selama tidak melakukan kekufuran (seperti mengingkari syariat). Namun, keimanannya dianggap lemah.
- Konsekuensi Hukum:
- Kesaksian seorang fasiq tidak diterima dalam pengadilan syariat.
- Fasiq tidak layak menjadi imam shalat atau pemimpin dalam urusan agama.
- Hukuman: Tergantung jenis dosa, bisa berupa hukuman dunia (hadd, seperti cambuk untuk zina) atau azab akhirat jika tidak bertaubat.
Cara Menghindari Kefasikan
1. Taubat Nasuha: Bertaubat dengan menyesali dosa, berhenti dari perbuatan dosa, dan bertekad tidak mengulanginya.
2. Meningkatkan Ketaqwaan: Melaksanakan perintah Allah (seperti shalat, puasa) dan menjauhi larangan-Nya.
3. Memperbanyak Istighfar: Memohon ampunan Allah untuk membersihkan hati dari sifat-sifat buruk.
4. Bergaul dengan Orang Saleh: Lingkungan yang baik membantu menjaga akhlak dan ketaatan.
Contoh Kefasikan dalam Kehidupan
- Meninggalkan shalat wajib dengan sengaja.
- Berbohong atau menyebarkan fitnah.
- Mengambil riba atau melakukan transaksi haram.
- Berpaling dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah.
Kefasikan adalah peringatan bagi umat Islam untuk senantiasa menjaga iman dan amal. Dengan taubat dan usaha memperbaiki diri, seorang fasiq dapat kembali ke jalan yang lurus.
0 Response to "Kefasikan dalam Islam "
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak