ATAS NAMA SIAPAKAH BERKURBAN ITU DISYARIATKAN
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah mati.
Oleh sebab itulah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah berkurban atas nama seorang pun yang telah mati.
Tidak pula untuk istrinya, Khadijah radhiallahu anha, yang paling beliau cintai.
Tidak juga untuk Hamzah radhiallahu anhu, paman yang beliau cintai.
Tidak pula untuk putra-putri beliau yang telah wafat semasa hidup beliau, padahal mereka adalah bagian dari beliau.
Beliau hanya berkurban atas nama diri dan keluarganya.
Barang siapa memasukkan orang yang telah meninggal pada keumuman (keluarga), pendapatnya masih ditoleransi.
Namun, berkurban atas nama orang yang telah mati di sini statusnya hanya mengikut, bukan berdiri sendiri.
Oleh karena itu, tidak disyariatkan berkurban atas nama orang yang mati secara tersendiri, karena tidak warid (datang) riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (asy-Syarhul Mumti’, 3/423—424, cet. Darul Atsar, lihat pula hlm. 389—390)
Berkurban atas nama orang yang telah mati hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:
1. Apabila orang yang telah mati tersebut pernah bernazar sebelum wafatnya. Nazar tersebut dipenuhi karena termasuk nazar ketaatan.
2. Apabila orang yang telah mati tersebut berwasiat sebelum wafatnya. Wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi sepertiga harta sang mayit. (Lihat Syarh Bulughil Maram, 6/87—88, karya Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)
0 Response to "ATAS NAMA SIAPAKAH BERKURBAN ITU DISYARIATKAN"
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak