Hukum Mengkomsumsi Kelelawar

Di bulan ini masyarakat Indonesia dibuat resah dengan adanya kemunculan virus corona yang ditudingkan dan ditularkan melalui hewan yang bersayap hitam yaitu kelelawar.
Di beberapa daerah di Indonesia, hewan bersayap hitam ini memiliki beragam nama seperti kalong, kampret, codot, Lawa, dan nama kerenya yaitu kelelawar.
Hewan bersayap ini yang suka memakan buah-buahan dan juga banyak dikonsumsi masyarakat di Indonesia.
Lantas bagaimana hukumnya memakan hewan kelelawar ini dalam Islam?
Ada empat Mazhab yang berbeda pendapat mengenai  keharaman untuk  memakan hewan kelelawar ini.
Di kutip dari halaman PISS-KTB, Pendapat dari ulama Hanafiyah membolehkan memakan kelelawar, sedangkan dari pendapat ulama Malikiyah menyatakan makruh.
Sedangkan, yang menyatakan haram memakan kelelawar adalah pendapat dari ulama Hambali dan Syafi’iyah.
Pendapat yang tepat dalam masalah ini, kelelawar haram dimakan  karena dilarang untuk dibunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
عن عَبد الله بن عَمْرو ، أنه قال : لاَ تقتلوا الضفادع فإن نقيقها تسبيح ، ولا تقتلوا الخفاش فإنه لما خرب بيت المقدس قال : يا رب سلطني على البحر حتى أغرقهم

Dari ‘Abdullah bin ‘Amru, ia berkata,“Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbiih. Jangan kalian pula membunuh kelelawar, karena ketika Baitul-Maqdis roboh ia berkata :‘Wahai Rabb, berikanlah kekuasaan padaku atas lautan hingga aku dapat menenggelamkan mereka”. (HR. Al Baihaqi).
Dalam Al-Kubraa 9: 318 dan Ash-Shughraa 8: 293 no. 3907, dan Al-Ma’rifah hal. 456. Al Baihaqi berkata bahwa sanad hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’, 9: 22 :
والخفاش حرام قطعا قال الرافعى وقد يجئ فيه الخلاف

Kelelawar itu haram secara mutlak." Ar Rofi’i menyatakan bahwa mengenai hukum masalah ini ada khilaf (perselisihan di antara para ulama). Dalam Al Mughni (11: 66) disebutkan,

قَالَ أَحْمَدُ : وَمَنْ يَأْكُلُ الْخُشَّافَ ؟ وَسُئِلَ عَنْ الْخُطَّافِ ؟ فَقَالَ : لَا أَدْرِي . وَقَالَ النَّخَعِيُّ : كُلُّ الطَّيْرِ حَلَالٌ إلَّا الْخُفَّاشَ, وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ ؛ لِأَنَّهَا مُسْتَخْبَثَةٌ ، لَا تَسْتَطِيبُهَا الْعَرَبُ ، وَلَا تَأْكُلُهَا .

“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar)".
Imam Ahmad menjawab : “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya)”. An Nakho’i mengatakan : “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”. Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya. AllahTa’ala berfirman :

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).
Demikian pendapat para ulama mengenai kelelawar. Wallahu A'lam Bishshawab. 

0 Response to "Hukum Mengkomsumsi Kelelawar"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak