Mencium Tangan Suami/Istri Apa wudhunya Batal
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala. Shalawat dan sallam atas junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wassallam, keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia dan istiqomah.
Mungkin Banyak yang masih bingung mengenai bersentuhan tubuh antara suami dan istri atau lawan jenis bisa membatalkan whudu disini ada tiga macam pendapat ulama yang biasa disebut mahzab diantaranya adalah
1. Menurut paham Imam Syafi'i yaitu apabila bersentuhan tubuh antara lawan jenis maka wudhunya batal. Walaupun suami istri meskipun tidak menimbulkan syahwat wudunya batal. Dasarnya tafsir ayat 43 surat an-Nisa.
Penjelasan tentang hal yang dapat membatalkan wudhu, kata laamastum dalam aulaamastum nisaa ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sebagai menyentuh perempuan, bukan bersetubuh dengan perempuan.
2. Menurut Pendapat Imam Hanafi yaitu Apabila suami istri bersentuhan tubuh baik bersawat ataupun tak bersawat maka tidak batal wudhunya kecuali berjima batal maka batal wudhunya dasarnya surat Anisa 43 dan Dasarnya adalah hadis dari Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan, Nabi SAW mencium salah satu istrinya kemudian melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud).
Bersentuhan tangan dan kecupan kepada istri bisa membatalkan wudhu.
Hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar,
"Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu." (HR Malik dan as-Syafii).
Pendapat kedua adalah persentuhan antara suami istri baik disertai atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut Imam Hanifah.
Menurutnya, hanya persetubuhan yang membatalkan wudhu. Dalilnya pun sama, surat an-Nisa ayat 43. Namun, laamastum di sini ditafsirkan dengan jima' atau persetubuhan.
Syekh Salih bin Muhammad bin Utsaimin berpendapat tidak batal wudhunya suami istri yang bersentuhan bahkan berciuman.
Dasarnya adalah hadis dari Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan, Nabi SAW mencium salah satu istrinya kemudian melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud).
Hadis ini diperselisihkan di kalangan ulama mengenai derajatnya. Syekh Nashiruddin al-Albani menshahihkannya. Tidak utuhnya para ulama menerima derajat shahih hadis ini juga menjadi penyebab perbedaan pendapat masalah ini.
3. Menurut dari mazhab Malik dan Hanbali yang menyatakan batalnya wudhu akibat persentuhan yang mengakibatkan birahi, baik terhadap suami istri ataupun selainnya.
Ibnu Qudamah lebih menekankan hukum asalnya tidak membatalkan, namun jika keluar madzi dan mani maka wudhunya batal. Wajib untuk mengulang wudhunya.
Demikian sedikit penjelasan mengenai batal tidaknya wudhu mencium tangan suami atau istri. Salam hangat Nilibas
0 Response to "Mencium Tangan Suami/Istri Apa wudhunya Batal"
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak