Hukum Binatang Buruan dan Tanaman di Tanah Haram

 Hukum Binatang Buruan dan Tanaman di Tanah Haram
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan Istiqomah.

Hukum Binatang Buruan dan Tanaman di Tanah Haram

Tanah Haram adalah Mekkah dan apa-apa yang  mengelilinginya dari dua arah. Adapun batasannya dari arah Madinah yaitu Tan’im sepanjang tiga mil , dan dari arah Yaman sepanjang tujuh mil,  dan dari arah Iraq sepanjang tujuh mil juga, dari arah Tahoif dan lembah Namirah sepanjang tujuh mil juga, sedangkan dari arah Jeddah sepanjang sepuluh mil yaitu Hudaibiyah dan daerah ini tidak termasuk di dalam tanah Haram, dan dari arah lembah Aranah ke arah Arafah sebelas mil. Dan pada perbatasan-perbatasan tersebut telah diletakkan papan-papan besar yang menjelaskan batas-batas Mekkah.

Barang siapa yang masuk ke tanah Haram, baik dalam keadaan ihram atau tidak, maka diharamkan baginya untuk membunuh binatang buruan, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ فَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ قَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ

"Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka dia akan tetap haram dengan ketetapan Allah itu hingga hari kiamat, dan sesungguhnya tidaklah dihalalkan untuk berperang di dalamnya bagi seorangpun sebelumku, dan juga tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dalam suatu hari, maka dia haram dengan ketetapan Allah itu hingga hari kiamat, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh ditebang pepohonnya". Maka Abbas radhiyallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka (penduduk Makkah) dan rumah-rumah mereka". Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir". (HR. Bukhori dan Muslim )

Barang siapa yang membunuh di  tanah haram binatang buruan, maka dia berkewajiban membayar denda sebagaimana yang diwajibkan kepada orang yang sedang melakukan ihram jika membunuh binatang buruan, hal ini berdasarkan ketetapan para sahabat. Di tanah haram juga dilarang untuk mencabut tumbuh-tumbuhannya yang tumbuh dengan sendirinya dan bukan yang ditanam manusia, sebagaimana diharamkan membunuh binatang buruan, bukan binatang yang jinak.  Tetapi tidak apa-apa mencabut tumbuh-tumbuhan yang sudah kering dari jenis pohon dan rumput, karena hal itu sudah dianggap sesuatu yang mati.

Dan barang siapa yang menebang pohon, maka dia harus menanggungnya, yaitu untuk pohon besar dengan seekor sapi, dan untuk pohon kecil dengan seekor kambing, dan untuk rumput-rumputan sesuai dengan harganya, dan dahan dengan apa yang terkurang dari harganya. Begitulah yang disampaikan oleh Ibnu Abbas (ada pendapat lain yang mengatakan semuanya itu diganti dengan harganya)

Adapun batasan Haram Madinah, yaitu panjangnya antara dua gunung yang mengelilingnya dan lebarnya antara dua harrah, yaitu tanah yang batu-batuannya berwarna hitam.

Dilarang untuk membunuh binatang buruan di Tanah Haram Madinah dan tidak boleh menebang pohonnya, hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan Ali bahwasanya Nabi saw bersabda :

اَلْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ

“Sesungguhnya kota Madinah itu tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” (HR. Muslim)

Hanya saja untuk di Madinah tidak dilarang untuk mengambil apa-apa yang dibutuhkan dari rumput-rumputan untuk makanan binatang dan apa-apa yang dibutuhkan untuk kerja. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Ahmad dari hadist Jabir ra :

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَا حَرَمَ الْمَدِيْنَةَ قَالُوْا يَا رَسُوْلُ الله إنّا أَصْحَاب لمحل نضح وإنا لا نستطيع أرضا غير أرضنا فرخص لنا، فقال القائمتان والوسادة والعارضة والمسد  فأما غير ذلك فلا يعضد ولا يخيط فيها شيء

“ Bahwasanya Nabi saw ketika mengharamkan kota Madinah, para sahabat bertanya : “ Wahai Rasulullah kita adalah para pekerja dan tukang siram, kita tidak bisa bekerja selain di tanah--tanah kami. Maka Rasulullah saw memberikan keringanan bagi kita. Beliau bersabda : rerumputan dan alang-ilalang serta tali-talian boleh diambil. Adapun selain itu, tidak boleh dicabut dan dirusak. “   

Dan hal-hal yang disebutkan di atas dipakai untuk pengairan.

Dan tidak ada sangsi apapun yang membunuh binatang buruan di Madinah, karena tidak ada nash dan atsar yang menyebutkannya, dan ini berbeda dengan Haram Mekkah. Oleh karenanya untuk masuk ke Madinah, tidak perlu berihram terlebih dahulu. Dan tidak ada Tanah Haram kecuali Mekkah dan Madinah.

0 Response to " Hukum Binatang Buruan dan Tanaman di Tanah Haram"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak