Syarat Nikah Bagi Pengantin Wanita Dan Pria

Syarat nikah bagi pengantin perempuan dan laki-laki di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Secara umum, syarat nikah bagi pengantin perempuan dan laki-laki adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak terhalang untuk melangsungkan perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)

Pasal 7 ayat (1)

Perkawinan tidak boleh dilangsungkan apabila salah satu atau kedua belah pihak:

a. belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun; b. tidak cakap menurut hukum untuk membuat perkawinan; c. masih terikat perkawinan dengan orang lain; d. berlainan jenis kelamin; e. dilarang melangsungkan perkawinan menurut hukum yang berlaku; atau f. tidak memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1).

Pasal 7 ayat (2)

Perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat diizinkan oleh Pengadilan Agama atas permohonan kedua calon mempelai setelah mengadakan penelitian dan pemeriksaan dengan jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Selain syarat umum tersebut, terdapat juga syarat khusus bagi pengantin perempuan dan laki-laki, yaitu:

Syarat Khusus bagi Calon Pengantin Perempuan

  • Memiliki wali nikah

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan perempuan dengan calon suaminya. Wali nikah bagi perempuan adalah ayah kandungnya. Jika ayah kandungnya sudah meninggal dunia, maka wali nikahnya adalah kakek kandung dari pihak ayah, seterusnya ke atas. Jika kakek kandungnya juga sudah meninggal dunia, maka wali nikahnya adalah saudara laki-laki sekandung dari ayah, seterusnya ke atas. Jika saudara laki-laki sekandung dari ayahnya juga sudah meninggal dunia, maka wali nikahnya adalah saudara laki-laki seayah, seterusnya ke atas. Jika saudara laki-laki seayahnya juga sudah meninggal dunia, maka wali nikahnya adalah wali hakim.

  • Memiliki izin orang tua atau walinya

Jika calon pengantin perempuan belum berusia 21 tahun, maka ia harus mendapatkan izin dari orang tua atau walinya.

Syarat Khusus bagi Calon Pengantin Laki-laki

  • Belum menikah

Calon pengantin laki-laki harus belum menikah. Jika calon pengantin laki-laki sudah menikah, maka ia harus mendapatkan izin dari istri pertamanya.

  • Memiliki penghasilan tetap

Calon pengantin laki-laki harus memiliki penghasilan tetap yang dapat menjamin kebutuhan hidup keluarga yang akan dibentuknya.

  • Sehat jasmani dan rohani

Calon pengantin laki-laki harus sehat jasmani dan rohani agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai suami dan ayah.

Lampiran Persyaratan Nikah

Selain syarat-syarat yang telah disebutkan di atas, calon pengantin juga harus melengkapi lampiran persyaratan nikah, yaitu:

  • Surat Pengantar Nikah (Model N1)
  • Formulir Permohonan Kehendak Nikah (Model N2)
  • Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
  • Surat Izin Orang Tua (Model N5)
  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar

Lampiran persyaratan nikah tersebut dapat diperoleh di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Calon pengantin yang memenuhi semua syarat nikah dapat mengajukan permohonan pernikahan ke KUA setempat. Permohonan pernikahan akan diproses oleh KUA dan akan diterbitkan surat nikah jika permohonan tersebut disetujui.

0 Response to "Syarat Nikah Bagi Pengantin Wanita Dan Pria "

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak