Golongan yang Menerima Zakat

Golongan yang Menerima Zakat

Bismillahirrahmanirrahim

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi kita Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, keluarga, sahabat serta pengikutnya.

Golongan yang berhak menerima zakat. Tidak sah menyalurkan zakat kepada selain golongan yang Allah telah tentukan dalam Al Qur'an. 

Allah berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pekerja-pekerja zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah: 60)

Delapan golongan yang disebutkan dalam ayat yang mulia diatas adalah ahli zakat. Ulama bersepakat (ijma’) tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada 8 golongan tersebut. Berikut penjelasan singkat tentang 8 golongan tersebut:

1. Fakir

Fakir adalah orang memiliki sebagian atau sama sekali tidak memiliki kifayah (sesuatu yang mencukupi kehidupannya). Seorang yang fakir lebih membutuhkan daripada orang yang miskin. Untuk itu Allah memulai dengan golongan ini.

2. Miskin

Miskin adalah adalah orang yang memiliki separuh atau lebih dari kifayah. Kondisi seorang yang miskin lebih baik dari orang yang faqir. Fakir dan miskin berhak diberi dari zakat sehingga mampu mencukupi kebutuhannya.

3. Amil (pekerja zakat)

Amil adalah orang ditunjuk pemerintah untuk mengumpulkan zakat, menjaga, kemudian membagikannya kembali pada golongan yang berhak menerima. Mereka boleh diberi zakat sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Tetapi jika pemerintah telah memberikan gaji atas pekerjaannya tersebut maka mereka tidak berhak diberi zakat.

4. Muallaf (Yang dibujuk hatinya)

Orang yang dibujuk hatinya ada dua: muslim atau kafir. Ada dua kondisi seorang yang kafir bisa diberi zakat:

Orang kafir bisa diberi zakat jika diharapkan keislamannya.

Orang kafir yang ditakutkan keburukannya maka boleh diberi zakat agar meminimalisir keburukannya pada Islam dan kaum muslimin.

Adapun seorang muslim yang bisa diberi zakat:

Seorang muslim yang lemah iman-nya, sehingga jika diberi zakat bisa menguatkan keimanannya.

Atau, seorang yang jika ia diberi zakat maka bisa menjadi sebab masuk Islam orang lain (misal pengikutnya/kaumnya).

5. Riqab (membebaskan budak)

Maksud dari riqab adalah budak mukatab yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuannya kalau mampu membayar sejumlah harta tertentu. Budak ini boleh diberi zakat agar dapat memerdekakan dirinya.

6. Gharim (orang yang terlilit hutang)

Gharim ada dua: gharim lighairihi (terlilit hutang karena orang lain) dan gharim linafsihi (terlilit hutang karena dirinya sendiri). Gharim lighairihi contohnya orang yang berhutang karena melakukan islah (mendamaikan) antara dua suku atau dua kampung yang bertikai. Orang yang seperti ini telah melakukan amalan yang agung maka berhak diberi zakat agar hartanya tidak terkuras habis. Hal ini sekaligus sebagai penyemangat yang lain untuk melakukan amalan serupa. Adapun gharim linafsihi contohnya orang yang punya hutang kemudian tidak mampu membanyarnya. Orang seperti ini boleh diberi zakat untuk melunasi hartanya.

7. fi sabilillah (Perang di jalan Allah)

Yang dimaksud fi sabilillah jika dimutlakkan maknanya adalah jihad berperang di jalan Allah. Sebagaimana firman Allah ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya…” (QS Shaf: 4)

Orang yang ikut berperang fi sabilillah dan tidak mendapat gaji dari pemerintah maka boleh diberi zakat. Jika ia telah mendapat gaji dari pemerintah maka tidak boleh diberi zakat (seperti tentara resmi yang digaji bulanan).

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah seorang musafir yang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena kehabisan bekal atau karena tersesat jalan. Orang seperti ini bisa diberi zakat agar mampu menuju negeri yang dituju dan kembali ke negeri asalnya.

Itulah 8 golongan yang boleh diberi zakat. Boleh menyalurkan zakat kepada seluruh 8 golongan tersebut jika ada. Boleh juga menyalurkan kepada salah satu golongan saja (misal fakir). Sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabbal saat diutus ke Yaman, “Ketahuilah sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan ke orang-orang fakir diantara mereka” [HR Bukhari dan Muslim]. Dalam hadits ini Rasulullah tidak menyebutkan kecuali hanya satu golongan saja, yaitu fakir.

Tidak boleh menyalurkan zakat kepada selain 8 golongan diatas. Maka tidak boleh menggunakan zakat untuk membangun masjid, membangun sekolah atau proyek kemaslahatan yang lain. Jika disuatu tempat tidak ada sama sekali salah satu dari 8 golongan ahli zakat tersebut maka disalurkan ke daerah lain yang ada. Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wajib menyalurkannya (yakni zakat) ke 8 golongan tersebut jika mereka semuanya ada. Jika tidak maka disalurkan kepada yang ada diantara golongan tersebut. Dan (jika perlu) disalurkan di tempat lain dimana terdapat golongan tersebut.”

Demikian gologan yang harus meneria Zakat. Teria kasih Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah shalallahu alaihi wa sallam.

0 Response to "Golongan yang Menerima Zakat"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak