11 Sektor Usaha Yang Diizinkan Beroperasi Selama PSBB

Gubernur DKI akan mengambil langkah tegas berupa penutupan tempat usaha bila masih ada perusahaan yang nekat menjalankan aktivitasnya di tengah pemberlakuan masa PSBB.

Mengacu, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan untuk beroperasi selama PSBB.

Kesebelas sektor itu diantaranya yaitu: kesehatan;  bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan;  logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

“Bisa berbentuk evaluasi izin usaha. Bila berulang, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Bapak Gubernur Anies.

Bapak Gubernur Anies menilai hingga saat ini masih banyak perusahaan di luar 11 sektor diatas  yang masih tetap mempekerjakan karyawannya selama pelaksanaan PSBB.

“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi di luar 11 sektor yang dikecualikan. Karena itu kami berharap segera ditaati,” ujarnya.

“Ini untuk melindungi masyarakat di Jakarta. Aparat kita akan terus menegur dan mengingatkan,” pungkas Bapak Gubernur Anies.

Ada aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Setidaknya ada 7 hal yang tidak boleh dan 5 hal yang boleh dilakukan masyarakat ibu kota.

Bagi warga yang melanggar tentu saja ada sanksi yang harus diterima.

Aturan itu tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta yang ditandatangani Bapak Anies Baswedan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan menyatakan, ketentuan ini berlaku efektif selama 14 hari ke depan demi mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona baru di DKI Jakarta.

"Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.

"Bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," tegas Anies.

Gubernur DKI berharap, masyarakat menaati PSBB di Jakarta. Sekaligus, menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi sangat memengaruhi kemampuan untuk mengendalikan virus corona.

Berikut ini panduan yang boleh dan tidak boleh selama Anda menjalani PSBB di wilayah Ibu Kota RI:

Kegiatan Yang tidak boleh selama PSBB

1. Kegiatan belajar di sekolah

Anies bilang, selama PSBB kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.

2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan

Selama PSBB Pemerintah DKI menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat.

Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.

3. Bekerja di kantor

Selain sekolah dan fasilitas umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran selama PSBB, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.

4. Menggelar resepsi pernikahan

Pemerintah DKI membatasi kegiatan sosial dan budaya dalam rangka PSBB. Misalnya, mereka tidak melarang masyarakat melangsungkan pernikahan, tapi harus di Kantor Urusan Agama.

Yang Pemerintah DKI larang adalah menggelar resepsi pernikahan termasuk perayaan khitan.

5. Kerumunan di atas lima orang

Saat PSBB berlaku, Pemerintah DKI melarang kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta.

"Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban," ujar Anies.

6. Pengendara motor tidak boleh berboncengan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, selama masa PSBB pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak boleh berboncengan selama penerapan PSBB di Jakarta.

Ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing.

7. Mobil pribadi tidak boleh mengangkut penumpang sesuai kapasitas kendaraan

Nana menyebutkan, saat PSBB berlaku mobil pribadi tidak boleh membawa penumpang sesuai kapasitas kendaraan, hanya bisa mengangkut setengah dari kapasitas.

"Misalnya, Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang), ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.

Kegiatan Yang boleh dijalankan selama PSBB

1. Layanan pemerintahan

Anies menyatakan, semua kegiatan Pemerintah DKI, Kepolisian, maupun TNI tetap berjalan seperti biasa, di masa PSBB.

"Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi, pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," katanya.

2. Delapan sektor usaha

Pemerintah DKI memberikan pengecualian bagi delapan sektor usaha untuk tetap beroperasi selama PSBB.

1. Sektor kesehatan termasuk termasuk industri kesehatan, seperti yang memproduksi sabun dan disinfektan.

Minimarket boleh buka selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

2. Sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga,

3. Sektor energi, seperti air, listrik, gas, pompa bensin. "Itu semua berfungsi seperti biasa," sebut Anies.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

6. Sektor logistik atau distribusi barang termasuk pengiriman paket.  "Untuk delivery barang, itu confirmed boleh," ucap Anies.

Layanan ekspedisi barang termasuk oleh sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.

7. Sektor ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari. Misalnya, minimarket, warung, dan toko.

8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.

Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19 di masa PSBB.

Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

3. Kegiatan organisasi sosial terkait penanganan wabah Covid-19

Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.

4. Taksi online

Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang di kala PSBB.

"Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.

5. Transportasi umum

Selama PSBB Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional.

"Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.

Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas.

"Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (virus corona)," tegas Anies.

0 Response to "11 Sektor Usaha Yang Diizinkan Beroperasi Selama PSBB"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak