Tanaman Kratom atau daun purik
Berdasarkan Hasil identifikasi dari Pusat Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), disebutkan bahwa tanaman candu ini asli dari Asia Tenggara.
Kratom atau daun purik (Mitragyna speciosa) adalah tanaman tropis yang banyak tumbuh di wilayah Asia Tenggara, seperti Indonesia, Thailand, dan Malaysia.
Masih satu family dengan tanaman rubiacea atau kopi-kopian, namun mengandung senyawa mitragyna dan hidroksi mitragyna.
Tak hanya itu, kandungan alkoloid dalam kratom yang memberikan afek stimulan dan pada dosis tinggi, justru menimbulkan efek sedative narkotika.
Tanaman ini telah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional oleh masyarakat setempat. Di Indonesia sendiri, daun kratom sering diolah menjadi jamu atau teh herbal.
Seperti apa efek candu yang ditimbulkan tanaman ini, hingga dilarang di banyak negara namun masih legal di konsumsi di Indonesia.
Kemungkinan besar pelarangan penggunaan tanaman candu yang satu ini di banyak negara karena memiliki efek seperti kokain dan morfin.
Dalam hasil identifikasi yang dipublikasikan BNN, kratom memiliki efek sama dengan kokain dan morfin.
UNODC memasukkan kratom sebagai salah satu jenis NPS (New Psychoactive Substances) sejak tahun 2013.
Kendati demikian, dalam dosis tertentu, Kratom justru bisa digunakan untuk obat.
Sebagian masyarakat Bengkulu menggunakan daunnya untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, sakit kepala.
Warga di Sulawesi Barat, daunnya untuk mengobati buang air besar berdarah dan bisulan.
Sedangkan di Kalimantan Timur, kulit batangnya untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas, menghilangkan lelah, dan pegal linu.
Pada berbagai negara di Asia Tenggara, daunnya untuk menyembuhkan luka, cacingan, pereda nyeri, darah tinggi, kencing manis, disentri, menghilangkan rasa lelah, dan pengganti opium.
dilansir dari radarcirebon.com, sementara di Indonesia, hampir 80 persen wilayah Kalimantan Barat atau sekitar 42.201 hektare merupakan lumbung basah, yang artinya menjadi lahan subur untuk tanaman kratom.
Bahkan, 90 persen kratom diekspor dengan tujuan Amerika, Eropa dan beberapa negara Asia.
Dalam sidang Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen makanan pada 2013 menggolongkan kratom sebagai tumbuhan yang dilarang untuk seluruh bagian tumbuhan.
Sebab, memiliki efek ketergantungan, euforia, halusinasi, dan toksis terhadap sistem syaraf.
Australia, Malaysia, Myanmar melarang tumbuhan dan atau zat yang memiliki kandungan kratom.
Begitu juga Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Swedia, Finlandia, Irlandia telah melarang penggunaan kratom.
Sedangkan, Amerika Serikat melegalkan kratom di 43 negara bagian.
Untuk di Indonesia, Permenkes RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika belum memasukkan Kratom sebagai Narkotika.
Sebagai respons atas hal itu, BNN telah mengeluarkan sikap dalam mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran Kratom.
Meski demikian, belum diketahui dari mana geng motor di Cirebon Timur mendapatkan serbuk yang dibungkus dalam plastik dan digunakan untuk mabuk-mabukan.
0 Response to "Tanaman Kratom atau daun purik"
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak