Tata Cara dan Hikmah Tayamum

Tata Cara dan Hikmah Tayamum
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan taat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Sebelum kita menunaikan ibadah, kita diwajibkan untuk menyucikan diri terlebih dahulu salah satunya dengan berwudhu. Karena wudhu merupakan syarat sahnya salat. Namun jika tidak ada air, kita bisa menggantinya dengan cara tayamum.

Menurut  syariat Islam, tayamum adalah membasuh wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan ash-sha’id suci yang menggantikan bersuci menggunakan air jika memang tidak bisa menggunakan air.

Berikut ini dalil yang diisyaratkan untuk tayamum.

1. Firman Allah Ta’ala

Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau keluar dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (Al-Maidah [5]: 6)

2. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Aku diberikan lima hal yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku, ... tanah dijadikan untukku baik, bersih, dan bisa dipakai bersujud." (Shahih Bukhârî, dan Muslim).

Kapan Dibolehkan Tayamum?

1. Ketika tidak menemukan air

2. Ketika tidak memungkinkan menggunakan air dikarenakan alasan tertentu, seperti sakit atau tua renta.

3. Ketika khawatir akan bahaya yang menimpa saat menggunakan air seperti:

     a. Sakitnya bertambah parah jika terkena air

     b. Cuaca yang sangat dingin sehingga dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan

     c. Tidak mempunyai air kecuali sedikit untuk diminum, sementara tidak ada sumber air yang dekat

Wajib Tayamum

1. Niat

2. Mengusap wajah

3. Mengusap kedua tangan

4. Tertib atau berurutan dalam mengusapnya

5. Tidak ada jeda antara mengusap keduanya

Pembatal Tayammum

Pembatal tayammum sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi  

Bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air. Akan tetapi shalat atau ibadah lainnya yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,

خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ

Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya.

Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya,  “Untukmu dua pahala”.

Juga hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu,

الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ.فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ

“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan wudhu bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatasan angka), apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk besuci”.

Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum

Sebagai penutup kami sampaikan hikmah dan tujuan disyari’atkannya tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini serta tidaklah sama sekali untuk  memberatkan kita, sebagaimana akhir firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6,

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).

Abul Faroj Ibnul Jauziy rohimahullah mengatakan ada empat penafsiran ahli tafsir tentang nikmat apa yang Allah maksudkan dalam ayat ini,

1. Nikmat berupa diampuninya dosa-dosa.

2. Nikmat berupa hidayah kepada iman, sempurnanya agama, ini merupakan pendapat Ibnu Zaid rohimahullah.

3. Nikmat berupa keringanan untuk tayammum, ini merupakan pendapat Maqotil dan Sulaiman.

4. Nikmat berupa penjelasan hukum syari’at, ini merupakan pendapat sebagian ahli tafsir.

Demikianlah tata cara tayamum mudah-mudahan menjadi tambahan ilmu bagi pembaca sekalian dan terima kasih.

0 Response to "Tata Cara dan Hikmah Tayamum"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak