Hukum Menyiram Air di Kuburan
Tindakan ini merupakan sebuah pengharapan (tafa’ul) agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap dingin.
Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga).
Meski demikian, menurut Imam Subki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi.
Hal ini dilakukan dalam rangka Itba’ (mengikuti) sunnah Rasulullah shalallahu a'laihi wasallam sebagaimana diterangkan dalam hadits
Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing, sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”.
Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?.
Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (HR. Bukhari dari kitab Sahih al-Bukhari, hlm. 1361)
يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ
Setelah mayit atau jenazah dimasukkan ke liang lahat, dihadapkan ke arah kiblat, lalu pocongnya dibuka dan sudah diadzani, lantas liang ditutup rata dengan tanah.
Setelah itu ditaburkan bunga di atasnya. Bunga tadi disiram air agar tidak cepat layu, namun bukan ditujukan sesuatu yang berbau mistik.
Sebenarnya tidak harus bunga, pelepah atau ranting-ranting pun boleh, yang penting masih basah atau segar.
Hal ini senafas dengan ayat al-Qur'an surat At-Taghabun ayat 1:
Akan tetapi, mengenai cara masing-masing membaca tasbih, hanya Allah saja yang tahu.
Dan terkait dengan tabur bunga tadi, dihimbau penabumya memilih bunga-bunga yang masih segar agar bisa memberi “manfaat” bagi si mayit, sebab bunga-bunga tadi akan bertasbih kepada Allahhu wata'ala.
Hal ini berdasar pada, pertama penjelasan dari kitab Kasyifatus Syubhat hlm. 131:
Bahwa disunnahkan meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas kubur/makam karena mengikuti sunnah Nabi (hadits ini sanadnya shahih).
Dijelaskan bahwa pelapah seperti itu dapat meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbihnya.
Untuk memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau segar.
Analog dengan meletakkan pelepah tadi ialah mencucurkan bunga atau sejenisnya.
Pelepah atau bunga yang masih segar tadi haram diambil karena menjadi hak si mayit.
Akan tetapi, kalau sudah kering, hukumnya boleh lantaran sudah bukan hak si mayit lagi (sebab pelapah, bunga, atau sejenisnya tadi sudah tidak bisa bertasbih).
Tiba-tiba beliau menyingsingkan lengan bajunya, kami pun bertanya: ‘Ada apa ya Rasul? Beliau menjawab: ‘Apakah kau tidak mendengar?’
Kami menjawab heran: Tidak, ada apa ya Nabi? Beliau pun menerangkan: ‘Dua lelaki sedang disiksa di dalam kuburnya dengan siksa yang pedih dan hina.’
Kami pun bertanya lagi: Kenapa bisa begitu ya RasuI? Beliau menjelaskan: ‘Yang satu, tidak bersih kalau membasuh bekas kencing; dan satunya lagi suka mencaci orang lain dan suka mengadudomba.’
"Rasulullah lalu mengambil dua pelapah kurma, diletakkan di atas kubur dua lelaki tadi.
Kami kembali bertanya Apa gunanya ya Rasul? Beliau menjawab: ‘Gunanya untuk meringankan siksa mereka berdua selagi masih basah.’
Demikian seperti dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz II hlm 119.
Rasulullah menancapkan di masing-masing kuburan itu dan tetap memberi manfaat pada semua ruang.
Maksudnya, pelapah itu dapat ditancapkan dimana saja. Abd bin Humaid dalam Musnad-nya mengatakan:
Rasulullah menancapkan pelapah itu tepat di arah kepala si mayit dalam kuburnya.
Demikian penjelasan dalam kitab al-Fatawa al-Haditsiyah hal 196.
0 Response to "Hukum Menyiram Air di Kuburan "
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak