Pemerintah Ajak Masyarakat Sempurnakan RUU Cipta Kerja


Sumber ekon.go.id

Terdapat beberapa alasan investor hengkang dari Indonesia antara lain karena adanya ketidakstabilan politik, kalah bersaing, efisiensi fasilitas produksi dan karyawan, kontrak kerja sama komersial berakhir, biaya produksi yang mahal, dan krisis global. RUU Cipta Kerja hadir dalam rangka memperbaiki hal-hal tersebut dan dapat membawa Indonesia melesat pada tahun 2045.

“Kalau kita cermati di pemberitaan, betapa negara tetangga kita seperti Vietnam memberikan kemudahan yang luar biasa, tanah bisa mereka berikan gratis, buruhnya juga produktif. Indonesia cukup tertinggal jauh dari Vietnam dan Thailand,” tutur Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, pada Tele-Conference Online, Diskusi Publik P2N Kamis (7/5), di Jakarta.

Permasalahan-permasalahan investasi yang ada di Indonesia coba dijawab melalui 80 pasal dalam RUU Cipta Kerja.

“Ini yang paling banyak, ini juga yang ingin kami sempurnakan. Kami mengajak bapak ibu dan anggota dewan sama-sama mencermati ini. Kita petakan persoalan sama-sama berdasarkan masukan atau hasil riset-riset yang countable,” tutur Ktut.

Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 80 pasal terkait investasi, perizinan berusaha, 19 pasal terkait perizinan lahan, 16 pasal terkait Investasi pemerintah dan proyek strategis nasional, dan 15 pasal tentang UMK-M dan Koperasi.

Selain itu, terdapat 11 pasal terkait kemudahan berusaha, 5 pasal terkait ketenagakerjaan, 4 pasal terkait kawasan ekonomi, dan 3 pasal terkait pengawasan dan sanksi.

Terdapat 79 undang-undang yang terdampak dalam RUU Cipta Kerja. Ktut menjelaskan salah satu alasan penyusunan RUU Cipta Kerja ini ditempuh dengan Omnibus Law adalah karena jika ditempuh satu persatu akan terlalu menghabiskan banyak waktu.

“Kalau kita coba tempuh satu persatu sampai dengan 79 itu keburu habis waktu kita. Bisa jadi kompetitor kita di ASEAN sudah bisa meninggalkan kita,” tuturnya.

RUU Cipta Kerja ini diharapkan akan membuat sebuah transformasi ekonomi. Terutama pada permasalahan seperti obesitas regulasi yang telah lama menjadi persoalan. Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri jumlah regulasi di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mencapai angka 43.603.

“Dari daya saing kita juga masih punya sisi yang belum baik, ekosistem berusaha kurang kondusif, birokrasi belum efisien, high cost economy yang menghambat daya saing ekspor,” tutur Ktut.

Jumlah tenaga kerja yang tidak bekerja dan bekerja tidak penuh pada perhitungan sebelum pandemik Covid-19 mencapai 45,8 juta (34,3%). Ktut menyatakan bahwa di Indonesia usia produktif masih dominan tetapi memiliki produktivitas yang rendah. “Produktivitas angkatan kerja di Thailand dan Vietnam sekarang sudah jauh diatas kita,” imbuhnya.

Perizinan dan kemudahan berusaha di Indonesia masih dinilai rumit dan tumpang tindih. Untuk memulai dan menjalankan usaha juga dinilai tidak mudah. Hal tersebut juga dirasakan oleh sektor UMKM dan Koperasi.

“Perizinan rumit juga dirasakan bagi UMKM dan Koperasi di Indonesia. Selain itu UMKM dan Koperasi juga banyak yang tidak memiliki legal entity serta kurangnya fasilitas dan perlindungan,” ujar Ktut.

Diharapkan dengan RUU Cipta Kerja perekonomian nasional dapat mengalami pertumbuhan, pemerataan, ketahanan, dan peningkatan daya saing. “Laos, Myanmar, Kamboja sudah mulai mendorong pertumbuhannya dengan cepat", kata Ktut.

Pemerintah menetapkan arah dari RUU Cipta Kerja untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dilakukan melalui upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja.

Selain itu, RUU Cipta Kerja memiliki tujuan mendorong penciptaan lapangan kerja. Untuk itu Pemerintah upayakan dengan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM dan Koperasi, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. “Di negara-negara maju UMKM mempunyai peranan yang penting, dan kemudahan berusaha ini jangan hanya dilihat untuk investor asing, tidak. Siapapun akan lebih mudah berusaha,” ujar Ktut.

Dalam Klaster Ketenagakerjaan, Ktut menyatakan bahwa Pemerintah tidak pernah berniat akan merugikan pekerja. Ktut juga menegaskan bahwa upah tidak akan turun. Kenaikan upah tersebut akan menggunakan formula ekonomi daerah atau formulasi khusus untuk industri padat karya.

“Kami disini mendorong agar pekerjaan alih daya tidak mendapatkan fasilitas yang berbeda dengan pekerja tetap. Kita juga jelas-jelas mengatur tenaga kerja asing itu hanya untuk yang ahli,” kata Ktut.

Ktut memisalkan dengan pembelian Indonesia atas peralatan pabrik dari luar negeri. Jika suatu waktu terjadi kendala atau kerusakan atas peralatan pabrik tersebut dibolehkan untuk menggunakan jasa tenaga ahli dari luar negeri untuk keperluan maintenance yang berisifat darurat.  “Kalau di Indonesia tidak ada, ya pakai tenaga ahli dari luar. Ini sifatnya maintenance darurat, kalau tidak kita permudah ini, Bapak atau Ibu di Indonesia akan menunggu lama untuk kembali berproduksi,” imbuhnya.

Manfaat yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan dinilai Pemerintah masih belum cukup maksimal. Sehingga Pemerintah memberikan tawaran untuk menambah manfaat dengan jaminan kehilangan pekerjaan, pelatihan vokasi, dan job placement acces. Ktut menjamin bahwa penambahan-penambahan ini tidak menambah beban iuran sama sekali.

“Kalau kondisi seperti sekarang ini kan kasian, ketika banyak PHK mereka tidak dapat apa-apa. Kalau seumpama RUU Cipta Kerja sudah ada mereka akan dapat cash benefit,” tutur Ktut. 

0 Response to "Pemerintah Ajak Masyarakat Sempurnakan RUU Cipta Kerja"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak