Doa Ketika Membayar dan Menerima Zakat Hukum dan Niat Zakat Fitrah

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah.

Zakat termasuk ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Setiap orang diwajibkan mengeluarkan zakat bila harta yang dimilikinya memenuhi kriteria zakat. 

Perintah mengeluarkan zakat ini disebutkan dalam al-Qur’an berbarengan dengan perintah shalat. Misalnya dalam al-Qur’an disebutkan:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ

“Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat” (QS: al-Baqarah ayat 43)

Zakat termasuk bagian dari rukun Islam. Tapi tidak semua orang diwajibkan zakat. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, sementara orang yang tidak mampu mereka dibolehkan untuk menerima zakat dari orang yang mampu. Demikianlah indahnya Islam. 

Ibadah zakat tidak hanya mendapat pahala, tetapi juga memiliki dampak terhadap kehidupan sosial dan membantu orang-orang yang susah. Di antara tujuan zakat adalah untuk mensucikan harta dan sebagai penentram jiwa. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS: al-Taubah ayat 103)

Imam al-Nawawi dalam al-Adzkar menjelaskan bahwa diwajibkan berniat pada saat membayar zakat. Kewajiban niat dalam zakat ini tak ubahnya seperti ibadah yang lain. Niat zakat itu diwajibkan dalam hati dan disunnahkan juga melafalkannya sembari memantapkan niat dalam hati.

Menurut Imam al-Nawawi dianjurkan bagi orang yang membayar zakat membaca doa:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ

Rabbana taqobbal minna, innaka antas sami’ul alim

“Ya Tuhan kami, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Pendengar lagi Maha Mengetahui”.

 Sementara bagi orang yang menerima zakat atau amil zakat dianjurkan pula membaca doa:

اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ

“Ajarakallahu fima a’thaita waj’alhu laka thahura wa Baraka fima abqaita”

“Semoga Allah membalas apa yang kamu berikan, menjadikan dirimu bersih, dan memberkati apa yang telah kamu berikan”

Hukum dan Niat Zakat Fitrah

Islam memerintahkan umat Islam agar membayar zakat dengan ketentuan-ketentuannya. Di antara zakat-zakat yang diperintahkan tersebut adalah zakat fitri (zakat fitrah sebagaimana biasa dikenal masyarakat Indonesia). Di antara perdebatan para ulama fikih, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? Berikut beberapa pendapat:

Pendapat pertama menyatakan tidak bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang. Pendapat ini menggunakan pendapat kalangan mazhab malikiah, syafi’iyyah, dan hanbali. Pendapat ini pertama didasarkan praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw yang membayar zakat dengan makanan. Makanan menjadi penting bagi orang-orang yang lapar pada hari raya ‘Idul Fitri. Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw.:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ  أَنَّ رَسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَّضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ.

Artinya: Dari Abdullah ibn Umar bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri pada manusia di bulan Ramadlan satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki atau perempuan.

Kedua didasarkan Pada ‘illat (alasan pembuatan hukum) atas zakat fitrah yaitu quthul biladh (makanan pokok). Jika di Indonesia mungkin pilihan zakatnya bukan dengan kurma, akan tetapi beras, sagu, atau jagung. Karena itulah makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. artinya makanan menjadi faktor penting dalam menyalurkan zakat oleh si Muzakki.

Pendapat kedua menyatakan bahwa boleh membayar zakat dengan uang. Pendapat ini dinyatakan oleh mazhab Hanafiah. Abu Yusuf yang merupakan ahli fikih kalangan hanafiah lebih cendrung untuk berzakat dengan uang, karena hal itu lebih dibutuhkan oleh orang-orang yang tidak bercukupan. Pendapat ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.

Persoalan ini juga menjadi bahasan ulama kontemporer. Di antara ulama yang mengakomodir keduanya adalah Muhammad Syaltut. Ulama kontemporer asal Mesir ini menyatakan bahwa jika saya tinggal di desa maka saya akan berzakat dengan makanan. Karena konteks itu dianggap cocok bagi masyarakat.

Akan tetapi, Yusuf al-Qaradhawi berbeda pendapat. Dalam kitab Fikhuz Zakat, menurutnya alasan pada zaman Rasulullah SAW, sang muzakki menyalurkan zakat dengan makanan karena konteks waktu itu uang (dinar dan dirham) masih sedikit dibandingkan dengan makanan yang melimpah.

Artinya akan ada kesulitan jika si Muzakki membayar dengan uang. Adapun konteks sekarang, ketika uang menjadi faktor utama dalam memenuhi kebutuhan di hari Idul Fitri, maka menjadi sangat relevan jika uang dijadikan model pembayaran zakat fitri.

Demikianlah perbedaan pendapat para ulama klasik dan kontemporer tentang zakat uang. Pada akhinya, penggunaan uang memang tidak serta merta dibolehkan secara absolut, ia juga dilihat kondisi dan konteks masyarakat. Artinya penggunaan uang mesti didasarkan pada penghitungan atas makanan sehari-hari yang dikonsumsi. Dengan kata lain, zakat dengan uang disesuaikan jumlahnya dengan zakat makanan.

Adapun niat zakat fitrah dengan uang sebagaimana niat zakat fitrah biasanya, yaitu:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA

Artinya :

Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala

0 Response to "Doa Ketika Membayar dan Menerima Zakat Hukum dan Niat Zakat Fitrah"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak