Fidyah Puasa Ramadhan Bagi yang Meninggalkan Karena Halangan

Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah.

Membayar Fidyah yakni seseorang yang meninggalkan puasa karena ada alasan tertentu (halangan) yang dibenarkan oleh Syariat agama. Bagi orang yang tidak bisa menjalankan puasa dan tidak bisa menggantinya di lain waktu, wajib hukumnya untuk membayar fidyah. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

أياما معدودت فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر وعلى ٱلذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون 184

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bergerak berpuasa) sebanyak hari yang dikembalikan harus pada hari-hari yang lain Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka diminta yang lebih baik membantu. Dan berkuasa lebih baik bagimu jika kamu tahu. [QS Al-Baqarah: 184]

Seorang terkait dengan memberi makan seorang miskin adalah satu hari, ukuran kualitas makana berdasarkan kebiasaan orang yang tidak mampu berpuasa untuk setiap kali meninggalkan puasa.Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan

Kata yuthiqunahu dalam Al-Qur'an dan Terjemahnya oleh Departemen Agama diartikan "orang yang berat menjalankan puasa." Arti ini menyertakan orang yang meninggalkan puasa, baik yang datang dari dalam maupun yang datang dari luar, seperti orang yang telah lanjut usia, wanita yang sedang mengandung dan menerima pekerja, tukang becak, sopir, pekerja tambang, dan sebagainya.

Mereka adalah yang memberi keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan miskin untuk setiap hari.

Dari pengertian di atas, orang-orang yang dikenai kewajiban membayar fidyah karena adanya Alasan tertentu Diantaranya:

1. Para orang tua yang sudah renta.

Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqadanya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.

Orang lemah tidak dapat berpuasa lantaran usia tidak dibebani puasa, tetapi mereka wajib membayar fidyah. Seandainya membayar fidyah juga tidak mampu maka ia tidak berdosa sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

لا يكلف ٱلله نفسا إلا وسعها لها ما كسبت وعليها ما ٱكتسبت ربنا لا تؤاخذنآ إن نسينآ أو أخطأنا ربنا ولا تحمل علينآ إصرا كما حملته على ٱلذين من قبلنا ربنا ولا تحملنا ما لا طاقة لنا به وٱعف عنا وٱغفر لنا وٱرحمنآ أنت مولىنا فٱنصرنا على ٱلقوم ٱلكفرين

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan ke kami biaya yang berat mengundang Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir ” (QS Al-Baqarah: 286)

2. Orang yang telah sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh. 

Orang yang telah didiagnosa mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha puasanya atau mengganti puasanya di lain waktu. Sakit yang diterima ayat di atas adalah yang tidak ada harapan untuk pulih, hal ini juga berlaku pada pekerja berat. Hal ini sesuai dengan Firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

وجهدوا في ٱلله حق جهاده هو ٱجتبىكم وما جعل عليكم في ٱلدين من حرج ملة أبيكم إبرهيم هو سمىكم ٱلمسلمين من قبل وفي هذا ليكون ٱلرسول شهيدا عليكم وتكونوا شهدآء على ٱلناس فأقيموا ٱلصلوة وءاتوا ٱلزكوة وٱعتصموا بٱلله هو مولىكم فنعم ٱلمولى ونعم ٱلنصير

Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak membuat untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, menerima Rasulullah menjadi saksi atas dirimu dan memperbaikinya kamu menjadi saksi atas segenap manusia, kemudian dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah Baik-baik Pelindung dan Baik-baik Penolong. (QS. Al-Haj: 78)

Perempuan Hamil dan Menyusui. Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah

Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang tua bangka dan orang yang membutuhkan penyakit menahun. Mereka harus membayar fidyah, memberi makan miskin dan tidak perlu mengqaha. Hal ini berdasarkan pada hadis berikut:

Diriwayatkan dari Ibnu Malik al-Ka'bi bahwa rasulullah Shalallahu Alaihi Wa sallam bersabda: sesungguhnya Allah maha Besar dan maha mulia telah membebaskan puaa dan separoh salat untuk orang yang bepergian serta membebaskan puasa orang hamil dan menyusui. (HR Lima Ahli Hadis)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas (dan waji bagi orang-orang yang beratnya puasa (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Ibnu Abbas berata: hal yang terkait iu keringanan bagi orang tua bangk Mereka berdua adalah orang yang bera menjlankan puasa. Maka mereka boleh berbuka dan meminta makan kepada orang miskin setiap hariny. Hal ini berlaku juga untuk wanita hamil dan membayar jika mereka mau. Komentar Abu Daud, pasti akan anak-anak mereka, Dibolehkn berbuka dan gantinya mereka memberi makan (HR Abu Daud)

Cara Pembayaran Fidyah

Inti dari pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.

Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.

Al Mawardi mengatakan, "Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama."

Besarnya Fidyah

Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho kurma, atau 1 sho syair (gandum) atau sho hinthoh (biji gandum).

Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.

Al Qodhi Iyadh mengatakan, Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.

Ukuran 1 sho sama dengan 4 mud. Satu sho kira-kira 3 kg. Maka setengah sho kira-kira 1 kg. Itulah besarnya fidyah yang harus dikeluarkan.

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir Bulan Ramadan.

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan atau ketika memasuki Bulan Sya'ban. Contohnya, orang yang sakit atau ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendahului dalam membayarkan fidyahnya sebelum memasuki Bulan Ramadan. Fidyah harus dibayar ketika sudah memasuki Bulan Ramadan atau setelah Bulan Ramadan berakhir.


Membayar Fidyah dengan Uang

Untuk membayar fidyah puasa Ramadan dengan uang ini masih jadi perdebatan. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi jadi rupiah).

Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Membayar fidyah puasa Ramadan harus dalam bentuk makanan pokok, baik mentah ataupun yang sudah dimasak. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Untuk itu, cara membayar fidyah puasa Ramadan yang paling dianjurkan adalah dengan menggunakan makanan pokok yang sesuai dengan daerah dan masyarakatnya.

0 Response to "Fidyah Puasa Ramadhan Bagi yang Meninggalkan Karena Halangan"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak