Profil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sejarah
Pada tahun 1971 struktur organisasi dan sumber daya manusia Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak mampu menangani penyerahan piutang negara yang berasal dari kredit investasi. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 dibentuk Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan tugas mengurus penyelesaian piutang negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sedangkan PUPN yang merupakan panitia interdepartemental hanya menetapkan produk hukum dalam pengurusan piutang negara. Sebagai penjabaran Keppres tersebut, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN, dimana tugas pengurusan piutang Negara dilaksanakan oleh SatuanTugas (Satgas) BUPN.
Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet, diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 yang menggabungkan fungsi lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang Negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N), sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan pada tahun 2006 menjadikan fungsi pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang digabungkan dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara pada Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), sehingga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Republik Indonesia, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan KP2LN berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan tambahan fungsi pelayanan di bidang kekayaan negara dan penilaian.
Penertiban Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari kegiatan inventarisasi, penilaian dan pemetaan permasalahan BMN mengawali tugas DJKN dalam pengelolaan kekayaan negara, dilanjutkan dengan koreksi nilai neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Dari kegiatan ini, LKPP yang sebelumnya mendapat opini disclaimer dari BPK RI, telah meraih opini wajar dengan pengecualian. Pada periode pelaporan 2012, sebanyak 50 dari 93 kementerian/lembaga meraih opini wajar tanpa pengecualian.
Mengingat fungsi pengelolaan aset negara yang merupakan pos terbesar neraca pada LKPP, dan sebagai kontributor perkembangan perekonomian nasional, saat ini DJKN tengah melaksanakan transformasi kelembagaan sebagai bagian dari Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Transformasi kelembagaan di DJKN ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mempertajam fungsi DJKN yang terkait dengan manajemen aset dan special mission pengelolaan kekayaan negara.
Visi dan Misi DJKN
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat.
MISI
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
Visi dan Misi DJKN
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat.
MISI
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
- Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
- Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
- Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah.
- Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
- Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan,dan akuntabel.
- Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi DJKN
Tugas
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dan dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Struktur Organisasi
Kantor Pusat DJKN
Kantor Wilayah DJKN
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Unit Kerja Vertikal
Kantor Wilayah DJKN Aceh
- Kantor Wilayah DJKN Aceh
- KPKNL Banda Aceh
- KPKNL Lhokseumawe
Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara
- Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara
- KPKNL Medan
- KPKNL Pematang Siantar
- KPKNL Kisaran
- KPKNL Padang Sidempuan
Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
- Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
- KPKNL Pekanbaru
- KPKNL Padang
- KPKNL Bukittinggi
- KPKNL Batam
- KPKNL Dumai
Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
- Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
- KPKNL Palembang
- KPKNL Jambi
- KPKNL Lahat
- KPKNL Pangkal Pinang
Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu
- Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu
- KPKNL Bandar Lampung
- KPKNL Bengkulu
- KPKNL Metro
- Kantor Wilayah DJKN Banten
- Kantor Wilayah DJKN Banten
- KPKNL Serang
- KPKNL Tangerang I
- KPKNL Tangerang II
Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta
- Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta
- KPKNL Jakarta I
- KPKNL Jakarta II
- KPKNL Jakarta III
- KPKNL Jakarta IV
- KPKNL Jakarta V
Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat
- Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat
- KPKNL Bandung
- KPKNL Bekasi
- KPKNL Bogor
- KPKNL Purwakarta
- KPKNL Tasikmalaya
- KPKNL Cirebon
Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
- KPKNL Semarang
- KPKNL Surakarta
- KPKNL Pekalongan
- KPKNL Tegal
- KPKNL Yogyakarta
- KPKNL Purwokerto
Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur
- Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur
- KPKNL Surabaya
- KPKNL Sidoarjo
- KPKNL Malang
- KPKNL Jember
- KPKNL Madiun
- KPKNL Pamekasan
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat
- Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat
- KPKNL Pontianak
- KPKNL Singkawang
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
- Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
- KPKNL Banjarmasin
- KPKNL Palangkaraya
- KPKNL Pangkalan Bun
Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara
- Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara
- KPKNL Samarinda
- KPKNL Balikpapan
- KPKNL Tarakan
- KPKNL Bontang
Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara
- Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara
- KPKNL Denpasar
- KPKNL Singaraja
- KPKNL Bima
- KPKNL Mataram
- KPKNL Kupang
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
- Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
- KPKNL Makassar
- KPKNL Parepare
- KPKNL Palopo
- KPKNL Kendari
- KPKNL Mamuju
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
- Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
- KPKNL Manado
- KPKNL Gorontalo
- KPKNL Palu
- KPKNL Ternate
Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
- Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku
- KPKNL Jayapura
- KPKNL Sorong
- KPKNL Ambon
- KPKNL Biak
Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
0 Response to "Profil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia"
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak