HUKUM RIYA

Bismillâhirrahmânirrahîm. Puji dan syukur kepada Allah subhânahu wata’âla, Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Menganugerahkan pengetahuan kepada makhlukNya.

Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Sallallahu 'alaihi wa sallam yang tidak akan pernah habis teladan terpancar dari diri Beliau sampai akhir masa.

Pengertian riya

Riya adalah mengamalkan amal ibadah karena ingin dilihat manusia (pamer). 

Riya adalah sifat orang munafiq, Allah Ta'ala berfirman, 

{إِنَّ ٱلْمُنَٰفِقِينَ يُخَٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَهُوَ خَٰدِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوٓا۟ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ قَامُوا۟ كُسَالَىٰ يُرَآءُونَ ٱلنَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا}

Artinya: Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. QS. An Nisa :142

Hukum Riya

Riya itu hukumnya syirik asghar, karena seseorang meniatkan ibadahnya untuk selain Allah dan terkadang riya itu bisa menjadi Syirik Akbar sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Al Qayyim beliau mengatakan bahwa Riya itu Syirik asghar apabila sedikit, maka hal ini menunjukkan kalau riya yang banyak maka bisa menjadi Syirik Akbar. 

Pembagian Riya

Adapun hukum ibadah apabila tercampur dengan riya dibagi menjadi tiga keadaan:

Pertama: motivasi dari awal pertama (pokok) beribadah itu adalah untuk pamer, seperti orang yang salat karena agar mendapat pujian manusia dan tidak meniatkan untuk mendapatkan wajah Allah maka ibadah seperti batil.

Keadaan kedua: sesungguhnya riya itu masuk ke dalam ibadah di pertengahannya, artinya pertama kali seseorang itu beribadah ikhlas karena Allah kemudian di pertengahan masuk riya, maka hukumnya dibagi menjadi dua:

Pertama apabila bagian yang terakhir ibadah itu tidak berhubungan dengan bagian yang pertama maka bagian yang pertama yang tidak ada riya ibadahnya sah, sedangkan bagian yang kedua yang ada riya maka tidak sah.

Contoh seseorang memiliki 100 Riyal kemudian dia siapkan untuk bersedekah,lalu ia bersedekah 50 Riya dengan ikhlas dan 50 riyal sisanya karena riya maka sedekah 50 riyal yang pertama sah sedangkan yang kedua batil. 

Kedua, apabila ibadah itu merupakan satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi, maka ada dua keadaan:

Yang pertama ia berusaha untuk melawan dia tersebut dan pria itu dia tidak tenang, bahkan dia sangat membencinya, maka riya tersebut tidak mempengaruhi amalnya. 

Sedangkan yang kedua adalah dia tenang dengan riya itu, dia tidak berusaha untuk melawannya dan menghilangkannya, maka seluruh ibadahnya dari awal sampai akhir batal. 

Contohnya seperti seorang laki-laki yang salat dua rakaat yang pertama ikhlas, setelah rakaat ketiga masuk riya, dia merasa ada orang yang memperhatikan dan dia tidak berusaha untuk menghilangkan riya tersebut maka amal shalatnya batal. 

Keadaan yang ketiga: munculnya riya itu setelah menyelesaikan ibadah, maka hal itu tidak mempengaruhi ibadahnya sedikitpun kecuali kalau dia mengungkit-ungkit ibadah itu seperti ketika bersedekah mengungkit-ungkit sedekahnya dan menyakiti orang yang diberi sedekah, maka hukumnya adalah batal pahala sedekahnya. 

Disarikan dari Al Qaul Al Mufid Syarh Kitab Tauhid karya Asy Syeikh Ibnu Utsaimin, Dar Al Aqidah hlm. 73-74.

Oleh: Ustadz Dr. Agus Santoso., M.P.I hafizhahullah

0 Response to "HUKUM RIYA"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak