PERBEDAAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM DAN NON BADAN HUKUM

PERBEDAAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM DAN NON BADAN HUKUM

Saat hendak mendirikan suatu perkumpulan/perhimpunan, kita akan dihadapkan pada dua jenis perkumpulan berdasarkan kekuatan legalitasnya. Dua jenis tersebut diantaranya perkumpulan tidak berbadan hukum (contoh : Ormas, LSM DLL). dan perkumpulan berbadan hukum (contoh: Yayasan, PT. DLL).

Tunggu dulu, jangan beranggapan bahwa perkumpulan tidak berbadan hukum itu merupakan perkumpulan tidak resmi. Dua jenis perkumpulan ini sama-sama resmi, hanya saja ada perbedaan kekuatan legalitas dan proses perizinannya.

Dasar hukum penetapan perkumpulan tidak berbadan hukum maupun berbadan hukum masih mengacu pada Lembaran Negara (Staatsblad) yang dibuat pada masa kolonial dan transisi Hindia Belanda. Beberapa Staatsblad yang dirujuk, seperti Staatsblad 1870 Nomor 64, Staatsblad 1939 Nomor 570, dan Staatsblad 1942 Nomor 13 juncto 14 merupakan acuan khusus bagi perkumpulan berbadan hukum.

Untuk perkumpulan non badan hukum, proses perizinannya cukup mudah. Perkumpulan ini dapat dibentuk minimal oleh 2 orang, serta menyiapkan anggaran dasarnya. Proses perizinan tidak perlu mendapat izin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Pemohon tinggal mengubungi Notaris untuk mendapatkan akta pendirian lalu tinggal didaftarkan identitasnya ke Kementerian Dalam Negeri.

Perkumpulan non badan hukum sangat cocok bagi yang ingin membentuk kelompok yang memiliki kesatuan hobi, aktivitas, atau gaya hidup. 

Namun, perkumpulan non badan hukum memiliki keterbatasan, salah satunya yaitu tidak bisa mengelola aset tetap, serta tidak bisa melakukan aktivitas perdata.

Sementara untuk perkumpulan berbadan hukum, proses pendiriannya harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM. Proses pendirian hampir sama dengan pendirian yayasan. 

Penyusunan anggaran dasar pun sekurang-kurangnya harus memuat identitas, visi misi, jangka waktu, modal, dan susunan kepengurusan.

Meski setali tiga uang dengan yayasan, ada perbedaan signifikan antara perkumpulan berbadan hukum dan yayasan, yaitu dari segi pengambilan keuntungan. 

Perkumpulan berbadan hukum diperkenankan mengambil keuntungan dan membagikannya kepada pendiri, pengurus, maupun pengawas. Untuk yayasan, proses semacam ini dilarang dilakukan.

Proses pengesahan dari Menteri cukup memakan waktu yang lama. Pasalnya, izin akan mengalami koreksi berkali-kali. 

Namun, apa yang dibatasi di perkumpulan non badan hukum seperti pengelolaan aset dan aktivitas perdata, dapat dilakukan di perkumpulan berbadan hukum.

Semoga bermanfaat Sallam bahagia Sukses Dunia Akhirat Aamiin.

0 Response to "PERBEDAAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM DAN NON BADAN HUKUM"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak