Perbedaan UU dan Perppu
Apa perbedaan UU dan Perppu ?
Perbedaan antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Undang-undang antara lain:
1. Pembentukan undang-undang harus atas kesepakatan bersama antara Presiden dan DPR, sedangkan Perpu lembaga yang membentuknya adalah Presiden (Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara).
2. Undang-undang tidak mempunyai batas waktu dan akan tetap berlaku apabila undang-undang tersebut belum dicabut, sedangkan Perpu hanya bersifat sementara (maksimal 1 tahun saja, kemudian perlu ditinjau kembali oleh DPR, dapat atau tidak dapat diundangkan selanjutnya menjadi hukum).
3. Hukum terbentuk dalam keadaan normal (tidak terjadi apa-apa), sedangkan Perpu terbentuk karena keadaan diasumsikan dalam keadaan kacau atau tidak normal.
4. Pengawasan terhadap undang-undang dilakukan melalui mekanisme judicial review, sedangkan Perpu diawasi melalui mekanisme political review.
Tambahan :
- Undang-undang : memuat hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Perpu : Pasal 22 UUD 1945 menyatakan bahwa dalam keadaan darurat yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah dan bukan undang-undang. Perpu memiliki kedudukan yang setara dengan hukum.
0 Response to "Perbedaan UU dan Perppu"
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak