Istilah Status Qou

Status Quo adalah Keadaan Tetap pada saat Tertentu, Ini Penjelasan Lengkapnya..

Status quo adalah istilah yang kerap muncul konteks sosial, politik dan ekonomi. Status quo mungkin merujuk pada elemen tunggal dari situasi tertentu, tetapi juga pada rentang kondisi yang lebih luas yang mendefinisikan keadaan kompleks.

Kata tersebut seringkali secara implisit mengungkapkan perlunya suatu perubahan yang harus didorong untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian, beberapa kelompok atau orang tertentu kemungkinan besar akan mempertahankan status quo karena mereka diuntungkan oleh situasi saat ini.

Dalam hal ini, adalah umum untuk melihat kelompok-kelompok yang ingin mempertahankan status quo sementara yang lain melawannya. Perang, gerakan sosial, dan kebijakan ekonomi radikal umumnya mengubah status quo.

Contohnya adalah perubahan yang muncul setelah Perang Dunia Kedua. Perjanjian internasional baru dan kontrol multilateral untuk mencegah pelanggaran diberlakukan sebagai cara untuk mencegah bencana serupa.

Berikut pengertian status quo :

Status quo adalah keadaan dalam waktu tertentu. Ini adalah frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan seperti "situasi di mana". 

Secara umum, itu berarti, keadaan saat ini dari situasi tertentu yang tidak seharusnya berkembang secara alami menuju keadaan lain.

Status quo digunakan dalam bahasa hukum yang paling umum tetapi juga merupakan frasa yang digunakan secara teratur. Diperkirakan berasal dari abad ke-18.

Status quo adalah frasa Latin yang disingkat dari aslinya _"in status quo res errant ante beullm,"_ yang diterjemahkan sebagai "dalam keadaan sebelum perang." 

Status quo mengacu pada keadaan yang ada yang paling sering digunakan dalam kaitannya dengan situasi sosial, hukum, atau politik. 

Ketika digunakan dalam konteks hukum, hakim dapat mengeluarkan perintah status quo untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan dari perubahan yang dapat merugikan hasilnya. 

Ketika perintah ini dikeluarkan, situasinya tetap sama seperti sebelum persidangan dimulai, sampai seorang hakim menjatuhkan keputusan yudisial yang permanen.

Jadi pengertiannya juga bisa berbunyi status quo adalah kondisi normal berkaitan dengan situasi sosial dan politik.

Semoga bermanfaat

0 Response to "Istilah Status Qou"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak