Mengenakan Jilbab Merupakan Bentuk Ketaatan

menjaga jilbab
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan taat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Hukum jilbab yang belakangan ini sangat ramai diperdebatkan oleh sebagian dari umat muslim di Indonesia.

Ada dikalangan kita yang menyebut bahwa Jilbab adalah budaya yang berasal dari Arab. Bahkan ada juga yang menyatakan Jilbab itu hukumnya tidak wajib untuk kaum wanita di Indonesia. Na'udzubillahi min dzalik.

Ini pernyataan yang sangat di sayangkan sekali dan ini sangat  keliru, karena tidak ada satupun ulama di Indonesia yang menyatakan demikian.

Hijab menurut bahasa, Hijab artinya penutup. Secara istilah, Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. 

Di antara penerapan maknanya, Hijab dimaknai dengan As-Sitr (penutup), yaitu yang menghalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. 

Demikian juga Al-Bawwab (pintu), disebut sebagai Hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, Hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain.

Dengan demikian, Hijab muslimah adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang muslimah.

Khimar adalah pakaian untuk perempuan artinya kerudung. Sebagian Ahli Bahasa mengatakan Khimar adalah yang menutupi kepala perempuan. Jamaknya Akhmarah, atau Khumr, atau Khumur, atau Khimiri.(Lisaanul 'Arab)

Sedangkan Jilbab menurut Ibnu Katsir adalah Rida' (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al-Bashri, Sa'id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Atha' Al-Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi ini, maka Jilbab itu sebagaimana Tafsir Izaar di zaman sekarang." (Tafsir Ibnu Katsir)

Seluruh ulama sepakat bahwa haram bagi perempuan menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan. Umat Islam baik perempuan dan laki-laki wajib menutup auratnya.

Aurat adalah perintah syari'at, sudah dibatasi oleh syari'at, maka tidak ada yang boleh Ijtihad di sini. Tidak akan berubah aturan tersebut walaupun berubah tempat dan waktu karena ini sudah ketetapan Allah Ta'ala.

Islam sangat membenci kebodohan, karena kebodohan adalah sumber malapetaka. Kalau kita perhatikan masa jahiliyah yang berasal dari kata Al-Jahl yang artinya kebodohan.

Jahiliyah adalah masa sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka dinamakan demikian karena kebodohan mereka yang keterlaluan.

Berikut firman Allah Ta'ala tentang perempuan muslimah:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-sersihnya." (Surah Al-Ahzab: 33)

Artinya, Di zaman dulu perempuan menampakkan perhiasan dan auratnya yakni pada masa Jahiliyah, bukan pada masa Islam.

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam sendiri bukanlah orang Arab yang pertama. Jauh sebelum Beliau dilahirkan, orang Arab telah berkembang dengan budaya yang mereka miliki. Jika Jilbab dikatakan sebagai budaya Arab, berarti Jilbab sudah ada lebih dulu sebelum Islam datang.

Berarti perempuan Arab telah memakai Jilbab sebelum Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam memerintahkannya. Faktanya, perempuan di masa Jahiliyah belum menutup aurat dan tidak mengenal jilbab.

Pada zaman Jahiliyah, perempuan sangat direndahkan. Apabila haid mereka diasingkan. Setelah datangnya Islam, perempuan tidak diasingkan, mereka yang haid hanya dilarang salat, puasa. Perempuan benar-benar dimuliakan pada masa Islam.

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Surah Al-Ahzab: 59)

Para ulama mengatakan ketika ayat itu diturunkan, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam langsung memerintahkan kaum perempuan muslim untuk mengenakan jilbab. Seketika itu pula perempuan-perempuan muslim menarik tirai-tirai mereka untuk menutupi tubuh dari atas kepala hingga menjulur menutupi tubuh mereka.

Kaum muslimah mengenakan jilbab karena perintah Allah Subhanahu wa ta'ala.

1. Sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Karena membuka (pamer) aurat dan keindahan tubuh merupakan bentuk maksiat yang mendatangkan murka Allah dan Rasul-Nya.

3. Hijab dan jilbab dapat meredam berbagai macam fitnah (kerusakan).

4. Tidak berhijab akan mengundang fitnah bagi laki-laki dan bisa menjerumuskan laki-laki ke dalam maksiat.

Syarat-syarat Hijab Sesuai Syariat:

1. Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain wajah dan telapak tangan.

2. Jangan menimbulkan fitnah. Terkadang orang pakai Jilbab tetapi baju dan celananya ketat. Terkadang perempuan pakai Hijab, tapi bawahannya pakai celana jeans dan di atas mata kaki.

3. Hendaknya Hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram.

4. Hendaknya Hijab terbuat dari kain yang tebal dan tidak menampakkan warna kulit.

5. Hendaknya Hijab tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk dan lekukan anggota tubuh.

6. Hendaknya Hijab jangan dijadikan sebagai perhiasan.

7. Hendaknya Hijab memiliki satu warna, bukan beragam warna dan motif. Diutamakan berwarna gelap seperti hitam.

8. Hendaknya Hijab tidak diberi parfum atau wewangian karena bisa menimbulkan fitnah bagi laki-laki.

9. Hendaknya Hijab tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian perempuan non muslim.

Dari Abu Musa Al-Asy'ary bahwasanya ia berkata, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

"Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur." (HR. An-Nasa'i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad)

Wallahu A'lam Bish-Showab

Demikian hukum memakai jilbab menurut pandangan syariat. Semoga Allah menjaga kita dari segala fitnah dan keburukan. Terimakasih telah membaca, semoga bermanfaat.

0 Response to "Mengenakan Jilbab Merupakan Bentuk Ketaatan"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak