Warisan


Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga sahabat dan para pengikutnya yang setia dan taat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Jika seseorang meninggal maka harta peninggalannya terikat beberapa hak yang harus ditunaikan. Berikut ini urutannya:
  • Digunakan untuk biaya pengurusan jenazahnya seperti biaya kafan, mengubur, dll.
  • Kemudian untuk membayar hutangnya. Baik hutang pada Allah seperti zakat yang belum dibayar, atau hutang pada manusia.
  • Kemudian untuk menunaikan wasiatnya, dengan syarat tidak boleh dari sepertiga harta yang ditinggal.
  • Sisa harta kemudian dibagikan kepada ahli warisnya.
Harta warisan harus dibagi sesuai dengan ketentuan yang Allah telah tetapkan. Allah Mahatahu dan Mahabijaksana atas setiap hukum yang Allah turunkan. Allah sendiri telah menetapkan bagian-bagian dari ahli waris seperti dalam surat An Nisa’ (ayat 11, 12, dan 176).  Masalah warisan adalah masalah yang sangat penting.

Gara-gara pembagian harta warisan yang tidak benar timbul permusuhan, bahkan kadang kala diantara saudara kandung sendiri.

Untuk itu penting sekali mempelajari masalah pembagian warisan sesuai Al Qur’an dan Sunnah. Rasulullah bersabda, “Pelajarilah faraidh (ilmu waris) dan ajarkan pada manusia, sesungguhnya dia adalah separuh ilmu. Dia (ilmu) yang banyak dilupakan dan dia yang pertama kali diangkat dari umatku ” (HR Ibnu Majah no. 2719)

Sebab warisan ada tiga: hubungan rahim (keturunan), pernikahan, dan pembebasan budak (wala’).
Ahli waris dari laki-laki ada 10 (jika dirinci ada 15):
  1. Anak laki-laki
  2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki) dan seterusnya ke bawah
  3. Bapak
  4. Bapaknya bapak (kakek) dan seterusnya ke atas
  5. Saudara laki-laki (baik kandung, sebapak, atau seibu)
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) kandung atau sebapak
  7. Paman kandung atau sebapak
  8. Anak laki-laki dari paman (sepupu) kandung atau sebapak dan seterusnya
  9. Suami
  10. Laki-laki yang merdekakan budak
Ahlis waris dari perempuan ada 7 (jika dirinci ada 10):
  1. Anak perempuan
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu
  4. Nenek dan seterusnya ke atas
  5. Saudara perempuan (baik kandung, sebapak, atau seibu)
  6. Istri
  7. Perempuan yang memerdekan budak
Catatan: Jika seluruh ahli waris diatas hidup semua maka yang mendapat warisan hanya lima orang: bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan dan suami (atau istri). Saudara atau paman baru ikut mewarisi jika dalam kondisi kalalah, yaitu orang yang tidak memiliki bapak atau anak.
Ahli waris jika dilihat dari jenis warisannya ada tiga:
  • Ashhabul furudh: Yaitu yang mendapatkan bagian yang telah ditentukan kadarnya. Ada sepuluh orang yaitu (1) suami atau istri, (2-3) kedua orang tua, (4) kakek, (5) anak perempuan, (6) anak perempuan dari anak laki-laki, (7-8) saudari perempuan (kandung atau sebapak), (9-10) saudara dan saudari seibu)
  • Ashobah: yang mendapatkan warisan tanpa dikadarkan. Dia mendapat sisa harta jika ada ashabul furudh. Ashobah ada tiga jenis:
  1. Ashobah binafsihi, ada 14: sesuai urutan (1) anak laki-laki, (2) anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya, (3) bapak, (4) bapaknya bapak dan seterusnya, (5) saudara kandung, (6) saudara sebapak, (7-8) anak laki-laki saudara sekandung/sebapak, (9) paman kandung, (10) paman sebapak dan seterusnya, (11-12) anak laki-laki paman sekandung/sebapak, (13-14) laki-laki atau perempuan yang memerdekakan.
  2. Ashobah bilghair, ada 4: (1) anak perempuan dengan anak laki-laki, (2) anak perempuan dari anak laki-laki bersama anak laki-laki dari anak laki-laki (3) saudari sekandung dengan saudara sekandung, (4) saudari sebapak dengan saudara sebapak.
  3. Ashobah ma’alghairi, ada 2: (1) saudari kandung bersama anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, (2) saudari sebapak bersama anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
  • Dzawil arham: yang mendapatkan warisan jika tidak ada ahli furudh maupun ashobah. Contohnya adalah anak dari saudara seibu.
Hajb atau penghalang mendapatkan warisan ada 2 bagian:
  • Hajb sifat: seperti beda agama, karena sebagai budak, dan karena membunuh.
  • Hajb asykhosh (personal): terhalangi orang lain karena dia lebih berhak (dekat) dari si mayit. Seperti cucu terhalangi oleh anak, kakek terhalangi oleh bapak.
Bagian suami
  1. Mendapat 1/2, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
  2. Mendapat 1/4, bila isteri meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Bagian istri (satu atau lebih)
  1. Mendapat 1/4, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
  2. Mendapat 1/8, bila isteri meninggalkan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Bagian bapak
  1. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki (dan seterusnya).
  2. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki-laki dan cucu dari anak laki-laki.
  3. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu dari anak laki-laki.
Bagian kakek
Bagian kakek seperti bapak jika tidak ada bapak, jika ada bapak maka kakek terhalangi. Hanya saja ulama’ berbeda pendapat dalam masalah jika ada kakek dan saudara (kandung, seayah). Syaikhul Islam berpendapat kakek menghalangi saudara sebagaimana bapak. Allahu A’lam.
Bagian ibu
  1. Mendapat 1/6, bila ada anak, atau ada cucu dari anak laki-laki, atau ada dua atau lebih dari saudara/saudari.
  2. Mendapat 1/3, bila tidak ada anak, tidak ada cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada saudara/saudari.
  3. Mendapat 1/3 dari sisa, jika ahli warisnya (a) suami, bapak dan ibu atau (b) istri, bapak dan ibu. Dua keadaan ini disebut masalah Umaryatain sebagaimana diputuskan oleh Umar bin Khattab
Bagian nenek
Secara sederhana nenek yang mewarisi adalah ibunya ibu, ibunya bapak dan ibunya bapaknya bapak. Nenek mewarisi 1/6 jika tidak ada ibu, jika ada ibu maka nenek tidak mendapat bagian. Nenek tetap mewarisi meskipun ada bapak atau kakek. Jika ada lebih dari satu nenek (yang setara) maka mereka berserikat dalam bagian 1/6 tadi.
Bagian Anak Laki-Laki
Mendapat ashabah atau sisa dalam seluruh kondisi. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka putri 1 bagian dan putra 2 bagian.
Bagian anak perempuan
  1. Mendapat 1/2, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
  2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
  3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki (Putri 1 bagian dan putra 2 bagian)
Bagian cucu perempuan dari anak Laki-Laki
  1. Mendapat 1/2, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan (atau keturunan si mayit yang lebih dekat dari dia).
  2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan (atau keturunan si mayit yang lebih dekat dari dia).
  3. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, perempuan 1 bagian.
Bagian saudari kandung
  1. Mendapat 1/2, jika sendirian, tidak ada saudara sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak laki-laki dan anaknya sampai seterusnya.
  2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak laki-laki dan anaknya sampai seterusnya.
  3. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada bapak, bapaknya bapak (kakek), anak laki-laki dan anaknya sampai seterusnya.
Bagian saudari sebapak
  1. Mendapat 1/2, jika sendirian, tidak ada saudara atau saudari sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak laki-laki dan anaknya sampai seterusnya.
  2. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara atau saudari sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak laki-laki dan anaknya sampai seterusnya.
  3. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada saudara sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak laki-laki dan anaknya sampai seterusnya.
  4. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya sebapak, bila tidak ada saudara atau saudari sekandung, bapak, bapaknya bapak (kakek), anak laki-laki dan anaknya sampai seterusnya.
Warisan saudari (kandung atau sebapak) bersama anak perempuan
Jumhur ulama dari para sahabat dan tabi’in berpendapat bahwa saudari (kandung atau sebapak) menjadi ashobah bersama anak perempuan (ashobah ma’alghair). Sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud saat ditanya tentang warisan: anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudari perempuan. Dia mengatakan, “Saya putuskan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam putuskan, (yaitu): anak perempuan 1/2, anak perempuan dari anak laki-laki 1/6 untuk menggenapkan 2/3 dan yang tersisa (yaitu 1/3) untuk saudari perempuan” (Lihat HR Bukhari no. 6736)
Bagian saudara atau saudari seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama kedudukannya dalam warisan.
  1. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, bapak, kakek dan seterusnya.
  2. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, bapak, kakek dan seterusnya.
Contoh 1: 
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan 1 orang istri, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Jawab:
Istri: 1/8 karena ada anak
Anak laki-laki dan perempuan: sisa (anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan)
Ahlu warisBagianAshlul masalah = 8
Istri1/81
Anak laki-lakiSisa (2/3)14/3
Anak perempuanSisa (1/3)7/3

Contoh 2:
Seorang perempuan meninggal dunia dengan meninggalkan 1 orang suami, seorang bapak, dan dua anak perempuan.
Jawab:
Suami: 1/4 karena ada anak
2 anak perempuan: 2/3
Bapak: 1/6+sisa karena hanya ada anak perempuan
Ahlu warisBagianAshlul masalah = 13
Suami1/43
2 anak perempuan2/38
Bapak1/6+sisa2

Contoh 3:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, 1 anak perempuan, seorang saudari kandung dan 3 orang saudara kandung.
Jawab:
Istri: 1/8 karena ada anak
Anak perempuan:1/2 karena seorang diri
Saudari dan 3 orang saudara: sisa (laki-laki dua kali bagian perempuan) karena tidak ada bapak dan anak laki-laki
Ahlu warisBagianAshlul masalah = 8
Anak perempuan1/24
Istri1/81
Saudari perempuanSisa (1/7)3/7
3 saudara laki-lakiSisa (6/7)18/7

Contoh 4:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, kedua orang tua,  1 anak perempuan, seorang saudara kandung, dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki.
Jawab:
Istri: 1/8 karena ada anak
Bapak: 1/6+sisa karena hanya ada anak perempuan
Ibu: 1/6 karena ada anak
Anak perempuan: 1/2 karena seorang diri
Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 (menggenapkan 2/3 bersama anak perempuan)
Saudara kandung: terhalangi oleh bapak

Ahlu warisBagianAshlul masalah = 27
Istri1/83
Bapak1/6+sisa4
Ibu1/64
Anak perempuan1/212
Anak perempuan dari anak laki-laki1/64
Saudara kandung

Contoh 5:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang paman, dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki.
Jawab:
Istri: 1/8 karena ada anak dari anak laki-laki
Paman: sisa karena tidak ada bapak, anak laki-laki, saudara, cucu laki-laki dan seterusnya.
Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/2, karena seorang diri dan tidak ada anak atau cucu yang lain
Ahlu warisBagianAshlul masalah = 8
Istri1/81
Pamansisa3
Anak perempuan dari anak laki-laki1/24

Sekian semoga bermanfaat. Kami banyak mengambil faedah dari kitab Mulakhos Fiqhy karangan Syaikh DR. Shalih al Fauzan hafidzahullah ta’ala.  Tulisan ini hanya ringkasan untuk memudahkan belajar warisan, selebihnya silahkan melihat lebih detail di kitab-kitab fikih

0 Response to "Warisan"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak