Perceraian

Pengertian Perceraian

Setiap pasangan suami istri tidak pernah meniatkan berpisah, namun terkadang manusia dengan segala sifat egoisnya mengalahkan komitmen yang sudah dibuatnya. 

Istilah “putus” perkawinan dapat diartikan sebagai pemberhentian sehingga tidak ada tanggung jawab lagi antara pelaku perkawinan. 

Perceraian menurut UU nomor 1 tahun 1974 pasal 39 ayat (2) adalah tidak adanya ikatan lagi antara pasangan suami istri yang disebabkan oleh beberapa hal dan harus mendapat putusan dari pengadilan. 

Biasanya persoalan yang terjadi adalah adanya perselingkuhan atau perzinaan pasangan dan meninggalkantanggung jawab sebagai pasangan suami ataupun istri. 

Berbeda halnya dengan konsep yang dipaparkan oleh Segaf Baharun mengeni perceraian. 

Perceraian adalah tindakan mubah yang paling di benci oleh Allah subhanahu wa ta'ala, manusia terlalu dikuasai oleh iblis sehingga manusiatidak dapat mengendalikan syahwatnya dan terjadilah perpecahan rumah tannga. 

Mengutip dari hadist yang di paparkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perceraian adalah sikap yang tidak tepat dalam menyelesaikan sebuah problem rumah tangga yang dapat menyengsarakan anak-anaknya dan putusnya tali silaturahmi antarakeluarga besar yang sudah terbangun. 

Berbeda dengan apa yang dipaparkan oleh Huda Haem konsultan keluarga dan mantan penghulu ini perceraian adalah ketidak mampuannya seseorang menemukan faktor sebab dan akibat serta kerangka berfikir (mindest) yang didominasi oleh pembicaraan pribadi yang negatif. 

Oleh karena itu pentingnya berfikir positif terhadap segala masalah atau kesulitan yang dialami manusia adalah penting sehingga tidak terjadi sesuatu yang buruk. 

Sehingga bisa disimpulkan bahwa perceraian adalah sikap tidak bijak yang diambil oleh pasangan suami-istri yang mengakibatkan banyak hal negatif terutama pada perkembangan mental anak. 

Perceraian merupakan tindakan yang diambil oleh pasangan suami-istri untuk memutuskan ikatannya sehingga tidak adanya lagi tanggung jawab diantara keduanya.

Penyebab Terjadinya Perceraian

Tidak seorangpun yang menginginkan perceraian terjadi, namun terkadang alibi perceraian adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah sehingga perceraian banyak dilakukan sebagai jalan untuk menyelesaikan problem rumahtangga. 

Adapun alasan perceraian itu terjadi menurut Kompilasi Hukum Islam(KHI) pasal 116 adalah sebagai berikut :

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya. 

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. 

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membehayakan pihak lain. 

5. Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. 

6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

7. Suami melanggar taklik talak. 

8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. 

Baharun mengatakan sebab-sebab terjadinya perceraianadalah sebagai berikut :

1. Kebodohan pasangan tersebut tentang perihal hukum nikah. 

2. Pasangan suami atau istri yang melepaskan pandangan pada seseuatuyangharam. 

3. Tidak menjaga kesucian diri.

4. Status karier yang tidak seimbang atau istri cenderung tingga kariernya. 

Berbeda dengan yang dipaparkan oleh konsultan keluaraga Nurul Huda Haem. Dari beberapa kasus yang ditanganinya selama ini ada beberapa hal yang menyebabkan pasangan ingin melakukan perceraian:

1. Sikap pasangan yang tidak sewajarnya menjalani profesi yang digelutinya. 

2. Melupakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai suami, ayah, istri dan ibu. 

3. Tidak adanya keharmonisan didalam keluarga sehingga menyebabkan perceraian. 

4. Masalah ekonomi keluarga. 

5. Keceburuan pasangan terhadap lingkungan yang dekat dengan pasangannya. 

Dampak Perceraian

Perceraian merupakan peristiwa yang sangat tidak di inginkan bagi setiap pasangan dan keluarga. 

Perceraian dapat menimbulkan banyak hal yang tidak mengenakan dan kepedihan semua pihak, termasuk didalamnya adalah kedua pasangan dan dua keluarga besar serta anak-anak mereka. 

Kertamuda menambahakan bahwa perceraian dapat menyebabkan kurangnya dukungan sosial dari berbagai pihak terutama pada pasangan suami dan istri.

Kasus perceraian sering dianggap suatu peristiwa tersendiri dan menegangkan dalam kehidupan keluarga. 

Seperti yang di ungkapkan oleh Save bahwa dampak dari perceraian dapat menimbulkan stress, tekanan dan menimbulkan perubahan fisik akibat pola makan yang tidak teratur pada pasangan suami istri. 

Perceraian juga dapat menyebabkan kekacauan jiwa seperti kecemasan yang berlebihan dan hilangnya rasa aman terhadap kehidupannya. 

Hetherington mengatakan dampak perceraian akan menyebabkan istri cenderung merasa cemas ketika menghadapi sesuatu yang mengancam dirinya, tertekan dan menimbulkan ketidak stabilan emosi yangbiasanya dalam bentuk marah-marah. 

Bahkan sampai usia perceraiannyamencapai 2 (dua) tahun istri masih merasakan ketidak mampuan menjalani kehidupannya sendiri. 

Sama halnya dengan apa yang dikatakan oleh Mastekaasa mengatakan bahwa perceraian akan menimbulkan banyak efek, diantaranya adalah efek fisik, efek emosional dan efek psikologis bagi pasangan suami istri. 

Efek fisik bisa di tandai dengan tidak teraturnya pola makan setelah perceraian sehingga dapat menyebabkan berubahnya bentuk fisik dan kondisi fisik tidak sehat. 

Efek emosional dapat berupa gampang marah dan tidak dapat mengontrol emosi dengan baik, sedangkan untuk efek psikologis berupa stressdan gampang panik terhadap masalah yang di hadapi berikutnya. 

Kramer mengungkapkan beberapa dampak perceraian yaitu, membentuk peran pasangan menjadi buruk, kurang memiliki kontrol sosial yang kuat seperti kurangnya dukungan dari berbagai pihak terutama keluarga pasca perceraian dan dapat membentuk anak-anak mereka menjadi tipikal buruk akibat perceraian. 

Menurut Hurlock perceraian dapat menimbulkan dampak psikologis negatif pada anak. Anak akan cenderung sulit menyesuaikan diri dengan keadaan yang baru bagi dirinya dan cenderung menciptakan karakter berbeda bagi anak setelah perceraian. 

Hurlock menambahkan perceraian dan perpisahan orang tua dapat menjadi faktor yang sangat berpengaruh dalam pembentukan perilaku dan kepribadian anak. 

Anak cenderung tidak mampu untuk mengungkapkan apa yang dirasakannya setelah orang tuanya bercerai karena ada kecemasan dan kekhawatiran bahwa kondisi yang terjadi antara kedua orangtuanya di sebabkan oleh dirinya. 

Selain itu Hetheringthon menambahkan dampak perceraian akan berakibat buruk pada perkembangan anak. 

Anak dari orangtua bercerai bisa mengalami trauma pada setiap tingkat usianya walaupun kadar ketraumaannya berbeda. Hal ini disebabkan karena ketidak siapan seorang anak untuk memahami keadaan yang dialaminya. 

Hasil penelitian dari Weellerstein dan Kelly di Kalifornia terhadap anak usia belum sekolah korban perceraian orang tuanya menghasilkan bahwa anak akan cenderung mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri

dengan lingkungannya apalagi ketika lingkungan tersebut baru dikenalnya. 

Hal tersebut di karenakan ketraumaan yang mendalam pada anak bahkan bisa menyebabkan ketraumaan hingga dewasa.

0 Response to "Perceraian"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak