Pernikahan Dini
Pengertian Pernikahan Dini
Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku.
Seperti yang disebutkan pada BAB I dalam UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 7 usia yang boleh menikah bagi pria adalah19 tahun dan usia 16 tahun bagi wanita.
Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilakukan oleh sepasang remaja dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) dan melanjutkan keturunan.
Berdasarkan definisi diatas dapat di simpulkan pernikahan dini adalah perjodohan antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri dan membentuk keluaraga (rumah tangga) yang belum saatnya dilakukan atau terlalu cepat dilakukan.
Faktor yang Mempengaruhi
Pernikahan dini kerap terjadi dimana-mana, sebagaimana yang sudah di sebutkan pada Latar Belakang Masalah di berbagai daerah terdapat banyak kasus pernikahan dini.
Dahlan menyebutkan beberarapa factor yangmemepengaruhi pernikahan dini terjadi adalah sebagai berikut :
1. Keinginan orang tua yang cepat-cepat memiliki menantu.
2. Karena ada lamaran dari orang yang disegani.
3. Untuk menutupi aib karena hamil dengan pacar.
4. Dari yang bersangkutan ingin cepat kawin dan menganggap hidup bermah tangga lebih nikmat.
5. Malu dengan teman sebayanya yang sudah menikah atau orang tua khawatir anaknya menjadi perawan tua atau bujang tak laku.
6. Menyadari hal-hal negative seperti hamil di luar nikah.
Nelwan menyatakan bahwa berdasarkan hasil observasi yang dilakukan di kecamatan Lawang Kabupaten Malang pernikahan dini di usia 15-18 tahun disebabkan karena :
1. Kondisi ekonomi yang serba kekurangan.
2. Desakan orang tua agar aman dari pergaulan bebas.
3. Adanya system budaya.
Manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki banyak kebutuhan dalam menjalani hidupnya sehingga segala hal yang dilakukan oleh manusia adalah bentuk dari pemenuhan kebutuhannya.
Menurut Walgito terdapat 4 faktor seseorang melakukan pernikahan dini :
1. Faktor biologik
Faktor ini berkaitan dengan kejasmanian seseorang. Factor yang di perlukan untuk memaparkan eksistensinya sebagai makhluk hidup, salahsatunya adalah kebutuhan seksual.
Bila kebutuhan ini tidak di penuhi atau di mengerti oleh individu tersebut dapat menyebabkan hambatan bagi kehidupannya.
Hal ini berhubungan dengan konsep budaya di mana sebuah hubungan yang di terima oleh masyarakat anatara laki-laki dan wanita adalah hubungan perkawinan.
2. Faktor psikologik
Faktor ini berkaitan dengan kondisi psikologis seseorang yaitu rasa sayang, rasa aman, harga diri dan aktualisasi diri.
Adanya pernikahan individu akan merasa di lindungi dan dapat perlindungan serta bebas mencurahkan perasaannya.
Sehingga bisa di katakana bahwa perkawinan adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan psikologis seseorang.
3. Faktor sosial
Merupakan faktor yang berkaitan dengan interaksi sosial yaitu kebutuhanakan hubungan dengan orang lain.
Dengan demikian dapat di jelaskan bahwa salah satu yang melatar belakangi perkawinan adalah norma-norma dan pandangan yang ada dalam masyarakat sebagai langkah berinteraksi individu dengan yang lainnya.
4. Faktor religi
Faktor ini berkaitan dengan kekuatan yang ada di luar diri manusia yaitu kebutuhan untuk berhubungan dengan sang pencipta.
Perkawinan adalah salah satu anjuran oleh semua agama yang ada, maka dengan perkawinan seseorang dapat juga melaksanakan anjuran yang diyakininya.
Dampak Pernikahan Dini
Hapniah mengatakan dampak pernikahan dini ada 2 bagi yaitu :
1. Dari segi fisik
Pada umumnya remaja belum kuat karena tulang panggulnya masih terlalu kecil, sehingga hal ini mengkhawatirkan proses persalinan.
Rahim remaja putri masih dalam tahap perkembangan sehingga bisa berakibat pendarahan ketika hamil dan menyebabkan bayi lahir prematur berbearat badan rendah.
2. Dari segi mental
Kestabilan emosi umumnya terjadi pada usia 24 tahun keatas sehingga jikapernikahan dilakukan di bawah usia 20 tahun maka bisa menyebabkan emosi tidak stabil.
Ramulya juga mengungkapkan bahwa pernikahan dini dapat menyebabkan dampak sebagai berikut :
1. Dampak terhadap kesehatan jasmani
Kondisi rahim wanita yang masih terlalu dini dapat menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum masak sempurna sehingga kemungkinan anaknya akan lahir secara prematur atau cacat fisik.
2. Dampak terhadap psikologis
Masa remaja adalah masa transisi yang di tandai dengan adanya gejolakemosi yang tidak stabil dan juga di kenal sebagai masa pencarian identitas diri.
Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pada hubungan suami istri, akan banyak konflik yang terjadi dan mengakibatkan perceraian jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri.
3. Dampak terhadap perkembangan anak
Dari emosi yang tidak stabil akan berpengaruh pada pola asuh orangtua pada anaknya, padahal dalam perkembangannya anak membutuhkan lingkungan keluarga yang tenang, penuh harmonis serta stabil sehingga anak merasa aman dan berkembang secara optimal.
4. Dampak terhadap sikap masyarakat
Memutuskan untuk menikah berarti juga harus siap dengan menalami perubahan dari segi sosial akibat adanya hak dan kewajiban sebagai istri atau suami dan ayah atau ibu. Hal ini jelas memiliki beban dan tanggungjawab yang tidak ringan dalam masyarakat.
0 Response to "Pernikahan Dini"
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak