Pernikahan (Perkawinan)
Pengertian Pernikahan
Berdasarkan UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mendefinisikan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan akan di anggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing mempelai dan perkawinan juga di catat menurut undang-undang yang berlaku.
Pernikahan adalah sebuah kesepakatan sosial antara pihak-pihak terkait antara laki-laki dan wanita dewasa.
Pernikahan adalah sebuah akat data kontak yang mengikat dua pihak yaitu laki-laki dan wanita yang masing-masing sudah memenuhi persyaratan secara hukum yang berlaku atas kerelaan atau kesukaanantar sesame.
Sedangkan menurut Azis mengatakan bahwa dalam ensiklopedi hukum islam perkawinan adalah salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang tidak menjamin kelangsungan eksistensi manusia di Bumi ini.
Beda halnya seperti yang dipaparkan oleh Humm yang mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah kontrak kerja dimana suami mendapatkan pekerjaan tanpa upah dari istrinya.
Hal ini sama dengan hukum domestic dan model eksploitasi patriarkhis dimana kedua pasangan tersebut seimbang untuk memeperalat satu sama lainnya demi kepentingan rumah tangga.
Sedangkan menurut Abdul Ghoni mengatakan perkawinan adalah pertemuan yang teratur antara pria dan wanita dalam satu atap untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu baik yang bersifat biologis, ekonomi, budaya dan psikologis.
Imam Muhammad Abu Zahra mengatakan perkawinan adalah perjanjian yang menjadikan halalnya hubungan seksual antara seorang pria dan wanita, saling tolong menolong di antara keduanya serta menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Berdasarkan definisi-definisi diatas tentang pernikahan dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian atau aqad yang disepakati oleh kedua belah pihak antara seorang pria dan seorang wanita untuk bersama-sama mengikat diri dan saling mengasihi demi kepentingan rumah tangganya dengan batasan-batasan hukum yang ada.
Tujuan Pernikahan
Pernikahan merupakan sebuah institusi yang keberadaannya diatur dandilindungi oleh hukum, baik agama maupun Negara.
Adapun tujuan pernikahanmenurut Sabiq adalah sebagai berikut :
1. Adanya perkawinan dapat menumbukhan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan, rasa cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan.
2. Dengan adanya sebuah pernikahan semakin menumbuhkannya rasa tanggung jawab antara suami dan istri sebagaimana mestinya.
Sedangkan menurut Azis mengatakan tujuanperkawinan adalah sebagai berikut :
1. Menyalurkan nalur seksual secara sah dan benar baik hukum maupun agama.
2. Cara paling baik untuk mengembangkan keturunan secara sah.
3. Memupukkan rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara dan mendidik anak sehingga memberikan motivasi yang kuat bagi seseoranguntuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawab bersangkutan.
Berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh Hakim yang mengatakan bahwa tujuan pernikahan dibagi menjadi 5 aspek, yaitu :
1. Aspek personal
1. Penyaluran kebutuhan biologi
Sebagaimana mestinya setiap manusia tertuntut untuk memilki pasangan yang disebabkan oleh daya tarik yang dimilki manusia sebagai makhluk yang berakal.
Daya tarik inilah yang dapat menimbulkan syahwat manusia sehingga dengan pernikahan maka manusia dapat menyalurkan syahwatnya dengan sah.
2. Reproduksi generasi
Tujuan ini berhubungan dengan bagaimana seseorang dapat memiki keturunan yang jelas hukum perwaliannya.
2. Aspek sosial
1. Fondasi masyarakat
Pernikahan adalah langkah awal seseorang dalam membentuk kesejahteraan dirinya.
Apabila dalam sebuah rumah tangga memiliki fondasi yang kuat dalam menciptakan keharmonisan keluarga makainilah sumbangan awal keluarga dalam menciptakan masyarakat yang harmonis.
2. Manusia yang kreatif
Perkawinan mengajarkan seseorang dapat bertangung jawab yang menimbulkan sebuah keinginan untuk mengubah keadaan lebih baik dan hanya terkonstruk dalam pikiran-pikiran yang kreatif
3. Aspek spritual.
Hal ini berkaitan dengan bagaimana seseorang mampu mengikat dirinya dengan orang lain dalam ikatan yang sah menurut ritual yang ada didalam Agama dan Negara.
4. Aspek moral.
Libido seksualitas yang ada dalam setiap diri manusia adalah sebuahfitrah. Agar libido tersebut dapat tersalurkan sesuai dengan norma yang ada maka pernikahan wadah untuk melampiaskannya.
5. Aspek kultural.
Pernikahan adalah selain pembeda anatara manusia dengan hewan juga dapat menjadi pembeda antara manusia yang beradap dengan yang tidak beradap atau manusia yang prifitif dengan manusia yang modern.
Beberapa tujuan yang sudah dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan sebuah kehidupan yang dilandasi oleh kasih sayang antara suami dan istri serta menciptakan sebuah keluarga yang berlandasakan norma dalam masyarakat.
Persyaratan Pernikahan
Suatu pernikahan yang sukses menuntut adanya kedewasaan dan kematangan dari segi fisik maupun emosional sehingga dalam melangsungkan pernikahanharus memperhatikan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Walgito mengatakan perkawinan atau pernikahan dikatakan matang apabila telah memenugi tiga aspek yaitu aspek psikologi, sosial dan sosial ekonomi.
Adapunketiga aspek tersebut adalah sebagai berikut :
1. Aspek Biologis
Pernikahan merupakan bagian terpenting dalam hidup setiap orang sehingga seiap individu harus memilki kesiapan atau kematangan secara biologis yang dalam hal ini di tentukan oleh factor usia.
Usia atau kesehatan jasmani secara keseluruhan bukan saja mempengaruhi hubungan suami istri melainkan juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas dalam membina rumah tangga di tengah-tengah masyarakat.
2. Aspek Psikologis
Dalam perkawinan atau pernikahan seseorang di tuntut untuk melibatkan diri secara emosional, lahir dan batin.
Seseorang yang memasuki dunia perkawinan harus mampu mengendalikan dan menyeimbangkan emosional dengan pasangannya agar tercapai suasana rumah tangga yang bahagia.
3. Aspek Sosial Ekonomi
Aspek sosial ekonomi merupakan syarat penting dalam menjalankan sebuah pernikahan.
Seseorang yang berani membentuk sebuah rumahtangga melalui pernikahan maka tanggung jawab atas segala hal menghidupi keluarganya terletak pada pasangan suami istri tersebut.
Bila seseorang belum memiliki pijakan ekonomi yang matang dalam hal pemenuhan kebutuhan rumah tangganya akan sangat sering muncul konflikyang menimbulkan perpecahan atau perceraian.
Namun menurut UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 pada BABII mengatakan syarat-syarat perkawinan pasal 6 adalah sebagai berikut :
1. Perkawinan harus didasarkan berdasarkan persetuan kedua calon mempelai.
2. Untuk melangusngkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tua.
3. Dalam hal salah seoarang kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka di maksud ayat (2) pasal ini cukup di peroleh dari orang tua yang masih hidupataudari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak ampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5. Dalam hal perbedaan pendapat antara orang-orang yang di sebut dalamayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih di antara mereka tidak menyetakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
6. Ketentuan tersebut ayat (1) samapai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutn tidak menentukan lain.
Pada pasal 7 dalam UU nomor 1 tahun 1974 BAB II menegaskan syarat- syarat usia untuk menikah adalah sebagai berikut :
1. Perkawinan hanya di ijinkan jika pria sudah mencapai umur 19 (Sembilanbelas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enambelas) tahun.
2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk oleh kedua orang tua pria maupun pihak wanita.
3. Ketentuan-ketentuan ini mengenai keadaan salah seorang atau kedua orangtua tersebut dalam pasal (6) ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang di maksuda dalam pasal 6 ayat (6).
Pernikahan Sebagai Tugas Perkembangan
Dalam perjalanan hidup manusia, manusia berada pada titik-titik yang berbeda dalam siklus kehidupan keluarga.
Fase-fase kehidupan keluarga salah satunya adalah seseorang mampu keluar dari kehidupan keluarganya untuk pendewasaan dirinya.
Hal tersebut bisa tercapai melalui sebuah pernikahan yang nantinya diharapakan membentuk sebuah keluarga.
Pasangan baru merupakan fase kedua dalam siklus kehidupan keluarga, dimana pasangan suami dan istri dari keluarga yang berbeda akan membentuk sebuah keluarga baru.
Fase ini buakan saja membangun sebuah rumah tangga namun lebih kepada penyusunan kembali hubungan dengan keluarga jauh dan teman-teman yang melibatkan pasangan.
Beberapa ahli pernikahan dan keluarga percaya bahwa pernikahanmencerminkan fenomena yang berbeda bagi perempuan dan laki-laki.
Bernard mengatakan bahwa pernikahan adalah gambaran bersatunya dua sistem keluarga untuk membentuk sebuah system baru.
Berdasarkan definisi diatas bisa disimpulkan bahwa pernikahan merupakan sebuah proses perkembangan manusia untuk mencapai hakikat hidupnya.
Dan pernikahan merupakan titik akhir yang sah bagi manusia dewasa, dimana denganpernikahan seseorang dapat memenuhi segala kebutuhan biologis dan psikologisnya.
0 Response to "Pernikahan (Perkawinan)"
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak