Menelisik Garis Sempadan Jalan

Menelisik Garis Sempadan Jalan

oleh : Mohammad Aswal

Untuk menunjang terciptanya lingkungan yang teratur serta dalam upaya tertib pemanfaatan lahan dari kegiatan mendirikan bangunan-bangunan di Ruang Pengawasan Jalan dan Ruang Milik Jalan ditetapkanlah Garis Sempadan Jalan.

GARIS Sempadan Jalan atau GSJ adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan di kiri kanan jalan di luar Ruang Milik Jalan dan di luar Ruang Pengawasan Jalan. GSJ berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan. Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan berupa rumah, gedung, jembatan, tower, dan bangunan lainnya.

GSJ dibuat supaya setiap orang tidak semuanya membangun sebuah bangunan. Selain itu, GSJ nantinya juga berguna untuk terciptanya lingkungan yang nyaman, rapi, dan aman. Lebih pentingnya lagi adalah tidak ternganggunya fungsi jalan serta terlindungnya konstruksi jalan.

Bagian-Bagian Jalan

  • RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan) adalah ruang yang terdapat pada badan jalan yang berbatasan dengan pedestrian atau trotoar.
  • RUMIJA (Ruang Milik Jalan) adalah ruang yang terdapat pada pedestrian sisi kiri hingga sisi kanan jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menerjemahkannya sebagai jalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari Ruang Milik Jalan, dibatasi oleh batas ruang milik jalan, dan dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
  • RUWASJA (Ruang Pengawasan Jalan) adalah ruang yang terdapat pada sempadan antar bangunan sisi kiri dan kanan jalan, atau ruang tertentu di luar Ruang Milik Jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

Jarak Garis Sempadan Jalan

  • Jalan kolektor primer tidak kurang dari 10 meter diukur dari tepi luar Rumija.
  • Jembatan untuk pengamanan konstruksi, tidak kurang dari 100 m, diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan.

Objek Pemanfaatan Lahan

Objek pemanfaatan lahan di dalam ruang milik jalan diperuntukkan bagi :

  • Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
  • Pemasangan portal (bando) atau jenis konstruksi lainnya yang melintang jalan.
  • Pemasangan tiang papan reklame/billboard.
  • Penanaman utilitas umum berupa pipa maupun kabel.
  • Fasilitas jalan ke luar masuk persil.

Pemanfaatan bagian-bagian jalan tersebut memiliki persyaratan teknis yang harus diikuti dengan mengajukan izin dan mendapat rekomendasi teknis dan pengelola jalan tersebut. Untuk jalan provinsi harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat (DBMPR Jabar).

0 Response to "Menelisik Garis Sempadan Jalan"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak