Fungsi dan Status Jalan Agar Jelas Secara Hukum
Fungsi dan Status Jalan Agar Jelas Secara Hukum
Masyarakat umum terkadang tidak tahu atau bahkan tidak mau tahu, jika semua jalan tempatnya berlalu lintas ternyata ada ‘pemiliknya”.
Status kepemilikan jalan mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota sampai jalan desa, yang mana fungsi dan statusnya berbeda-beda.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/Prt/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.
Pada Pasal 2 Permen PU No. 03/Prt/M/2012, ada dua tujuan dari penetapan status dan fungsi jalan. Pertama, Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penetapan jalan umum menurut fungsi dan status jalan.
Kedua, pedoman penetapan fungsi dan status jalan ini untuk mewujudkan dua hal, yaitu tertib penyelenggaraan jalan serta kepastian hukum mengenai fungsi dan status jalan.
Antara jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga jalan desa, semuanya tersambung dalam sistem jaringan jalan. Yaitu, satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
Kesatuan ruas jalan ini saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya, dalam satu hubungan yang terjalin secara hierarki.
Fungsi sistem jaringan jalan terbagi atas sistem jaringan Jalan Primer, Jalan Sekunder, Jalan Arteri Primer (JAP), Jalan Arteri Sekunder, Jalan Kolektor Primer (dibagi 4 JKP), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Primer (JLP), Jalan Lokal Sekunder (JLS), Jalan Lingkungan Primer (JLing-P) serta Jalan Lingkungan Sekunder (JLing-S).
Fungsi sistem jaringan jalan akan menghubungkan Pusat kegiatan. Meliputi, Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Kegiatan Lingkungan (PK-Ling), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Provinsi (KSP), serta Kawasan Strategis Kabupaten.
Penetapan jalan merupakan wewenang Menteri dan Gubernur. Menteri berwenang menetapkan ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1. Sementara Gubernur berwenang menetapkan ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP, JLing-P, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S. Penetapan ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S oleh Gubernur, tercantum pada ayat (2) berdasarkan usulan Bupati/Walikota.
Penetapan fungsi ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1 dilakukan secara berkala, paling singkat 5 (lima) tahun dengan Keputusan Menteri. Penetapan fungsi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP dan JLing-P, dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Gubernur.
Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, JKP-4, JLP, Jling-P dan semua ruas jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) setelah memperhatikan:
1. keputusan Menteri tentang penetapan ruas jalan sebagai JAP dan JKP-1; dan
2. Usulan Bupati/ Walikota tentang fungsi jalan untuk ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P dan semua ruas jalan dalam Sistem Jaringan Jalan Sekunder.
Untuk penetapan status jalan, pasal 10 menyebutkan, jalan terbagi menjadi Jalan Nasional, Jalan Provinsi; Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa. Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi ruas jalan sebagai JAP, JKP-1, jalan tol, dan Jalan Strategis Nasional.
Selanjutnya, Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagai JKP-2, JKP-3, dan Jalan Strategis Provinsi. Kemudian, Jalan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi ruas jalan sebagai JKP-4, JLP, JLing-P, Jalan Strategis Kabupaten, JAS, JKS, JLS, dan JLing-S.
Selanjutnya, Jalan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi ruas jalan sebagai JAS, JKS, JLS, dan JLing-S. Terakhir, Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi ruas jalan sebagai JLing-P dan JLP yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Nasional dilakukan secara berkala, paling singkat 5 (lima) tahun dengan Keputusan Menteri. Sementara penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Provinsi, dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan Keputusan Gubernur.
Terakhir, penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa, dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Bupati/Walikota.
Perubahan fungsi jalan pada suatu ruas jalan, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas dari pada wilayah sebelumnya.
Kedua, semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan sistem transportasi. Ketiga, lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang penyelenggara jalan yang baru. Terakhir, semakin berkurang peranannya, dan/atau semakin sempit luas wilayah.
Perubahan status jalan pada suatu ruas jalan dapat dilakukan setelah perubahan fungsi jalan ditetapkan. Perubahan status jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima. Penyelenggara jalan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan tersebut sebelum status jalan ditetapkan. Selain itu, penetapan status jalan dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
Meskipun sudah diatur mengenai status jalan sesuai peraturan tersebut di atas, pada praktiknya seluruh UPTD mulai dari I – VI di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat, tetap peduli jika ada Jalan Nasional maupun Kabupaten/Kota jalan yang terganggu atau rusak karena bencana. Kepedulian ditunjukkan dengan kesiapsiagaan untuk turun membantu memperbaiki dengan mengerahkan pasukan Unit Reaksi Cepat (URC)
0 Response to " Fungsi dan Status Jalan Agar Jelas Secara Hukum"
Post a Comment
Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak