Menikah Beda Manhaj

Bismillahirrahmanirrahim. Tiada untaian kata yang pantas diucapkan seorang hamba dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta'ala, semoga rahmat dan karunia-Nya selalu menyertai setiap langkah-langkah kita dalam penghambaan kepada-Nya. 

Tak lupa pula, shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada manusia paling mulia, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat, dan para pengikutnya yang selalu istiqamah dalam menjalankan risalahnya hingga akhir zaman.

Menikah Beda Manhaj

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إذا خطب اليكم من ترضون دينه و خلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن في الأرض و فساد عريض

"Jika ada seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya melamar (putri kalian), maka nikahkanlah. Jika tidak, sungguh akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar". [HR. At-Tirmidzy no.1090. Lihat Irwanul Ghalil 1668]

Berkata Syaikh Shafiyurahman Mubarakafuri: "Sebab, bila kalian hanya akan menikahkan dengan orang berharta dan pemilik pangkat, maka akan banyak wanita tanpa suami dan pria tanpa istri dan itulah sebab terjadinya kerusakan dan zina. Bila menikah perhatikan empat hal, agama, nasab dan perbuatannya, juga jangan menikah dengan orang kafir maupun fasik. Juga jangan menikahkan orang merdeka dengan budak, (meskipun tidak sekufu), maka pernikahannya sah (bila sama-sama Islam)". (Tuhfatu Ahwazi Syarah Jami At-Tirmidzy 4/173)

Di hadits ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membedakan antara agama dan akhlak. Sebenarnya secara bahasa, agama bila diucapkan sendiri, maka mencakup adab atau akhlak juga dan sebaliknya. Namun, bila disebutkan masing-masing, maka ada maksud besar di dalamnya.

Agama mencakup urusan dzahir dari ibadah. Sedangkan akhlak adalah urusan bathin dan sikap. Boleh jadi seseorang beragama, namun tidak berakhlak dan boleh jadi seseorang memiliki akhlak, namun rusak agamanya.

Agama yang lurus (manhaj) dan akhlak yang mulia adalah syarat mutlak dalam meraih kebahagiaan rumah tangga dan ini kewajiban kedua belah pihak, baik calon suami dan istri.

Terkait hukum, apakah sah pernikahan beda Manhaj ?

Jawab, syarat nikah diantaranya adalah Islam. Selebihnya di jelaskan di bab berikutnya. Selama mereka Islam, sah pernikahan mereka. Namun, sebagaimana disebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar kita ada usaha mewujudkan pasangan yang shalih dan shalihah.

Dan hal ini tidak akan pernah terpenuhi kecuali bila ada prinsip dan pandangan hidup mereka sama, baik aqidahnya, manhaj dan juga adabnya. Bila tidak, selamanya tidak akan terwujud rumah tangga bahagia.

Bagaimana bisa bahagia, sementara untuk asas rumah tangga tidak terpenuhi. Yang satunya ke barat dan satunya ke timur, satunya pemegang sunnah dan satunya pengamal bid'ah ?? Kita ingin, rumah tangga itu tidak hanya di dalam urusan dunia, namun kita berharap untuk sampai ke akhirat.

✍🏻 Oleh Ustadz Abu Abdurrahman Al-Atsary hafidzhahullah

Baca Selengkapnya: https://dakwahmanhajsalaf.com/2021/03/menikah-beda-manhaj.html

0 Response to "Menikah Beda Manhaj"

Post a Comment

Terima Kasih Atas Kunjungannya, Silahkan Berkomentar dengan Bijak